Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indra Utoyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank BUMN adalah sah secara hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, "Dalam perkara ini KPK kemarin juga memenangkan praperadilan bahwa hakim memutuskan bahwa permohonan dari pemohon ditolak secara keseluruhan." Ia menambahkan, putusan tersebut memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Budi menjelaskan, "Artinya aspek-aspek formal dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi berkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI telah dinyatakan sah, termasuk proses dan prosedur penetapan tersangkanya. Artinya telah memenuhi aspek-aspek formilnya, telah memenuhi kecukupan alat bukti."
Sebelumnya, Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut. Penetapan tersangka ini diikuti oleh gugatan praperadilan yang diajukan Indra ke PN Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2025. Gugatan ini didasarkan pada ketidakpuasan terhadap sah tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung pada 4 September 2025, namun KPK yang merupakan pihak termohon, tidak hadir dalam sidang tersebut. Kemudian, PN Jakarta Selatan kembali memanggil KPK untuk hadir pada sidang yang dilaksanakan hari ini pukul 10.00 di ruang sidang 02.
Baca juga: Dukungan Meluas untuk Mardiono sebagai Calon Ketum PPP
Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri dan Penggeledahan
Seiring proses hukum berjalan, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Utoyo dan 12 orang lainnya yang diduga terkait kasus ini. Pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka dianggap diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK belum mengungkapkan identitas ke-13 orang tersebut, namun menyatakan bahwa mereka dibutuhkan keberadaannya di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan.
Selain pencegahan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bank BRI yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat argumen dalam kasus ini.
Dalam konteks pengusutan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor bank dan menyita barang bukti terkait pengadaan mesin EDC, guna menelusuri kemungkinan adanya tindakan korupsi atau penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perbankan dan pengadaan barang yang melibatkan aset negara, serta menegaskan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Tags: Korupsi KPK Indra Utoyo EDC Bank BRI