Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terhadap Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/9/2025). KPK juga memanggil saksi lain bernama Rosalina Wahyuni, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, tetapi identitas dan peranannya belum dijelaskan lebih jauh.
Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan secara rinci materi yang akan dikaji dari pemeriksaan terhadap Indra Utoyo, meskipun ia berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Prabowo Dorong Pengakuan Internasional untuk Palestina
Kasus Korupsi Pengadaan EDC Mencuatkan Banyak Tersangka
Kasus ini diungkapkan KPK setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin EDC Android yang dilakukan secara melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp 744 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika sejumlah pihak terkait, termasuk Elvizar, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan EDC, beberapa kali bertemu dengan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor utama dalam pengadaan EDC bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, proses pengadaan ini melanggar aturan yang berlaku karena seharusnya vendor mengikuti proses lelang terbuka. Selain itu, proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan tidak diinformasikan secara luas sehingga mengurangi peluang vendor lain untuk ikut serta.
Nama | Peran | Uang dan Barang Diterima |
---|---|---|
Catur Budi Harto | Eks Wakil Direktur Utama BRI | Rp 525 juta, sepeda, dua ekor kuda |
Dedi Sunardi | Eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI | Sepeda Cannondale senilai Rp 60 juta |
Rudi Suprayudi Kartadidjadja | Petinggi PT Bringin Inti Teknologi | Uang Rp 19,772 miliar untuk periode 2020-2024 |
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 744 miliar. Kasus ini menyangkut lima tersangka, termasuk Indra Utoyo, yang diduga terlibat dalam pengaturan dan pembayaran tersebut.
Selain pengaruh langsung terhadap pengadaan EDC, kasus ini menyoroti ketidakpatuhan terhadap prosedur lelang yang jelas dan transparan, serta adanya kolusi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Tags: Korupsi KPK Kasus Hukum Pengadaan EDC BRI