Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap saksi dari biro perjalanan haji terkait dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengungkap praktik-praktik yang menimbulkan penyimpangan mekanisme pengadaan kuota haji dari Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, proses pemeriksaan ini penting untuk mendalami bagaimana biro perjalanan haji memperoleh kuota dan praktik yang dilakukan di lapangan. “Jadi pada pekan ini KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak Biro Perjalanan Haji. Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji, baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menambahkan, selain proses pengadaan kuota haji khusus, KPK juga akan menyelidiki praktik jual-beli kuota, baik kepada calon jemaah maupun antar biro perjalanan haji. “Ini skema-nya sedang didalami oleh penyidik, karena memang Biro Perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan ibadah haji khusus ini kan cukup banyak, sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan,” jelasnya.
Baca juga: Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Jangan Henti Penyebab Keracunan
Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji Berjalan Lancar
Budi memastikan, proses penyidikan terkait kasus tersebut berjalan dengan baik tanpa adanya kendala berarti. “Tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak Biro Travel,” katanya.
Diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, yang terjadi selama masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam penyaluran 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.
Kategori Kuota | Jumlah |
---|---|
Haji reguler | 18.400 (92%) |
Haji khusus | 1.600 (8%) |
Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama diduga tidak mengikuti aturan tersebut. Asep menyatakan, “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.”
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya. KPK menduga praktik jual-beli kuota haji yang dikonversi menjadi komoditas dengan harga ribuan dollar AS per jemaah, menjadi salah satu penyebab dari penyimpangan tersebut.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak terkait. Tiga orang telah dicegah pergi ke luar negeri guna kepentingan penyidikan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Tags: Korupsi KPK Kuota Haji Penyidikan biro perjalanan haji