Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto

Kronologi Sengketa Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank

25 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Kasus desa Sukaharja dan Sukamulia di Bogor yang menjadi jaminan utang bank menimbulkan perdebatan hukum mengenai hak milik desa dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran aset desa.

Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pihak yang menjadikan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sebagai jaminan utang bank dapat dikenai pidana sesuai hukum yang berlaku. Desa-desa tersebut adalah Sukaharja dan Sukamulia, yang saat ini tengah dilelang sebagai pengganti pelunasan utang.

Yandri mengatakan, "Yang harus disalahkan itu yang mengagunkan, itu sebenarnya harus dipidana." Ia menambahkan, "Ya gimana coba mengagunkan desa."

Lebih jauh, Yandri mengungkapkan bahwa kedua desa tersebut telah ada sejak tahun 1930, yaitu 15 tahun sebelum Indonesia merdeka. Salah satu desa memiliki luas 500 hektar, sementara desa lainnya mencakup 200 hektar.

Menurut penuturannya, pada tahun 1980-an, perusahaan Gunung Makmur mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Asia (ADB) dengan jaminan berupa tanah milik kedua desa tersebut. Sayangnya, kredit tersebut kemudian macet karena perusahaan tidak mampu membayar utangnya.

Yandri menyatakan, "Akhirnya pihak bank melalui satgas BLBI itu melihat barang yang diagunkan, ternyata yang diagunkan itu desa."

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan secara hukum, posisi desa tersebut sebenarnya memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena statusnya sebagai entitas yang sah dan memiliki hak atas tanahnya.

Hingga saat ini, kedua desa masih menerima aliran dana dari pemerintah dan penduduknya tetap mengikuti proses pemilihan umum dengan menunjukkan dokumen identitas resmi seperti KTP.

"Tetap dapat, dan mereka ikut pemilu, KTP-nya ada," tuturnya.

Baca juga: Pidato Prabowo di PBB Dapat Apresiasi dari Dunia Internasional

Upaya Hukum dan Pendekatan Pengatasi Sengketa

Guna menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah tengah melakukan pendekatan dengan mengirim surat kepada semua pihak terkait agar desa-desa tersebut tidak dilelang secara paksa. Yandri menegaskan, "Bagaimanapun secara hukum, desa lebih kuat sebenarnya."

Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya dialog dan mediasi guna memastikan hak dan kekuasaan desa tetap terlindungi dari tindakan yang merugikan masyarakat setempat.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang jelas dalam pengelolaan aset desa serta pengesahan hak-hak desa sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus dilindungi secara hukum.

Tags: Hukum Bogor desa sengketa tanah keuangan desa

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan