Upaya mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025) tersebut seharusnya menjadi forum untuk mencari solusi damai atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Sayangnya, proses tersebut menemui jalan buntu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” ujar kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, usai menghadiri pertemuan di Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membahas opsi damai dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik. “Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
Baca juga: Polisi sita buku terkait paham anarkisme, KemenHAM kritik keras
Posisi Hukum dan Pernyataan Pihak Ridwan Kamil
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya sejak awal memang menolak opsi damai. Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga mendapatkan keadilan. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” kata Muslim.
Menurut Muslim, keputusan tersebut diambil untuk memberi efek jera kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan mencegah kejadian serupa terulang. Ia juga menyinggung hasil tes DNA yang menyatakan bahwa klaim Lisa Mariana tidak benar. “Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muslim menyebut tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan pribadi Ridwan Kamil. “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di proses mediasi dan berharap ada efek jera dari peristiwa ini.
“Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” tegas Muslim.
Baca juga: Reformasi Polri Menuju Kepercayaan Publik Lebih Tinggi
Latar Belakang Perselisihan
Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula dari klaim Lisa bahwa anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak dan menuntut ganti rugi sebesar belasan miliar rupiah. Sebaliknya, Ridwan Kamil membantah keras tuduhan itu dan melaporkan balik Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik sebesar Rp 105 miliar. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah bermotif ekonomi dan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam rangka penyelidikan, Polri melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA. Hasil uji menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Kini, setelah mediasi gagal, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus ini.
Tags: Mediasi Ridwan Kamil Lisa Mariana Pencemaran Nama Baik DNA