Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Nadiem Makarim menggugat praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, terkait status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini diajukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis, 4 September 2025. Kejagung menuduh bahwa kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 menyebabkan negara dirugikan hingga Rp 1,98 triliun karena sistem operasi Chrome OS yang digunakannya dianggap merugikan keuangan negara.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan, "Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim." Ia menyampaikan bahwa pihak kliennya mempersoalkan proses penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh institusi kejaksaan.

Menurut Hana, salah satu poin utama keberatan adalah dugaan kerugian negara yang dikaitkan dengan proyek Chromebook. Ia menegaskan bahwa kerugian tersebut seharusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hana Pertiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).Kuasa hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hana Pertiwi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana. Ia menambahkan, “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Baca juga: Polisi Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Perluasan Kasus dan Tuduhan Hukum

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh bahwa kebijakan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan sistem operasi Chrome OS secara khusus telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Keputusan ini dianggap berpengaruh langsung pada anggaran pengadaan Chromebook yang dilakukan dalam rangka mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dakwaan meliputi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Ia saat ini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai pendapat terkait proses hukum yang berlangsung serta aspek administratif dan kelembagaan dari penetapan tersangka tersebut.

Tags: Kasus Korupsi Nadiem Makarim Gugatan Praperadilan Pengadaan Chromebook Hukum Pendidikan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan