JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar proses mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebriti Lisa Mariana pada Selasa (23/9/2025).
Mediasi yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB ini dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan, "Mediasi jam 14.00 WIB."
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam proses mediasi tersebut, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukum. "Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum," ujarnya.
Baca juga: KLB Akibat Makan Bergizi Gratis, Pengawasan Diperketat
Perkembangan Kasus dan Sikap Pihak Terkait
Kubu Ridwan Kamil sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka menutup pintu untuk damai dengan Lisa Mariana. Muslim Jaya Butar-butar menyebutkan, “Harus ada efek jera, betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa.”
Sementara itu, pihak Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, memastikan bahwa kliennya akan hadir memenuhi undangan mediasi dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim.
Proses mediasi ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (28/8/2025) dan Lisa Mariana pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: DPR RI Gelar Paripurna Bahas RUU APBN 2026 dan Lainnya
Kasus dan Dugaan Terkait
Kasus bermula dari pengakuan Lisa Mariana bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Lisa kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak serta menuntut ganti rugi sebesar belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil sendiri membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan sebesar Rp 105 miliar.
Di media sosial, Ridwan Kamil menepis tuduhan tersebut dengan menyatakan, “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.”
Selain itu, kepolisian melakukan pengecekan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak mereka, CA. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, dikonfirmasi bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.
Tags: Kasus Hukum Ridwan Kamil Lisa Mariana Pencemaran Nama Baik Mediasi Polisi