Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Nadiem Makarim Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook

23 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Nadiem Makarim ajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus korupsi Chromebook dengan argumen proses hukum tidak sesuai prosedur.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Latar Belakang Kasus dan Tuduhan

Kasus yang melatarbelakangi gugatan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan Chromebook yang didukung oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka Nadiem terjadi pada 4 September 2025. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi utama diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat dengan ketentuan pidana dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18, dan kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: DPR RI Dukung Pidato Presiden tentang Palestina di KTT PBB

Argumen Hukum dari Kuasa Hukum

Kubu Nadiem menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, terutama bukti audit kerugian negara dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hana Pertiwi menegaskan, “Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.”

Selain itu, ia menambahkan, “Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah.”

Dengan demikian, kuasa hukum Nadiem meminta agar pengadilan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut, karena dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Anggito Abimanyu Resmi Mundur dari Wakil Menkeu Setelah Dilantik Jadi Ketua LPS

Perspektif Hukum dan Dampaknya

Kasus ini menyoroti proses penetapan tersangka dan syarat bukti dalam hukum pidana, termasuk pentingnya keberadaan bukti audit dari lembaga berwenang dalam kasus korupsi. Gugatan praperadilan ini diharapkan mampu menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, sekaligus memberi keadilan sesuai prosedur.

Pengajuan gugatan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penegakan hukum dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat publik tingkat tinggi.

Tags: Hukum Indonesia Kasus Chromebook Korupsi Nadiem Makarim Gugatan Praperadilan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan