Pengacara terkenal Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengajukan usulan terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Presiden Prabowo Subianto. Perbincangan tersebut dilaksanakan pada Desember 2024 di Istana Bogor, di mana Hotman menyampaikan pendapatnya tentang pentingnya kebijakan ini dalam mengumpulkan pendapatan negara.
Hotman menegaskan bahwa tax amnesty merupakan metode paling efektif dalam memanfaatkan dana-dana yang selama ini tersembunyi dan belum terlaporkan ke pemerintah. Ia menjelaskan, "Saya mengatakan kepada Pak Prabowo, tax amnesty adalah cara paling tepat menghasilkan uang untuk uang-uang yang tersembunyi." Ia menambahkan, uang tersembunyi ini merujuk pada aset-aset yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh petugas pajak, sehingga uang tersebut tidak masuk ke kas negara.
Baca juga: Hotman Paris Tanggapi Turunnya Bunga Deposito dan Dana Pemerintah
Potensi Pendapatan dari Kebijakan Tax Amnesty
Menurut Hotman, penerapan tax amnesty dapat memberikan hasil keuangan yang signifikan bagi negara. Ia berpendapat, "Ya kalau tidak dapat oleh pemeriksa pajak berarti kan negara tidak akan pernah dapat uang pembayaran pajak. Tapi, dengan tax amnesty bisa dapat minimum 7-8 persen."
Spekulasi Hotman didukung oleh catatan keberhasilan kebijakan serupa yang dilakukan sebelumnya, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Pada periode tax amnesty kedua, Kementerian Keuangan memperoleh tambahan pendapatan dari pajak mencapai Rp 61 triliun.
Baca juga: Reformasi Birokrasi Jadi Pilar Utama Perangi Korupsi Indonesia
Pertentangan Kebijakan Tax Amnesty dan Penolakan Pemerintah
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penolakan terhadap gagasan penerapan kembali kebijakan tax amnesty. Ia menilai kebijakan tersebut justru memberikan insentif kepada pengemplang pajak dan berpotensi merugikan keadilan sistem perpajakan nasional.
Purbaya menambahkan, jika tax amnesty kembali diberlakukan setelah dua tahun, hal ini akan memicu perilaku tidak taat dari wajib pajak. Ia mengatakan, "Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuma begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul."
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa para pengemplang pajak akan memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari kewajiban membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. "Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," pungkasnya.
Tags: Prabowo Subianto Hotman Paris tax amnesty pendapatan negara kebijakan pajak