Mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tolak eksepsi mantan direksi PGN

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Pengadilan Jakarta Pusat menolak eksepsi mantan direksi PGN dalam kasus korupsi gas, menegaskan proses sidang akan berlanjut untuk pembuktian korupsi merugikan negara Rp246 miliar.

Jakarta - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan dari kuasa hukum mantan Direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, yang mengajukan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas di perusahaan tersebut.

Hakim ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian. Sementara itu, terdakwa lain, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim, sejak awal tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan agar jaksa tetap melanjutkan pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun. Kegiatan persidangan berikutnya akan fokus pada pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua terdakwa.

Baca juga: KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo

Kasus Dugaan Korupsi Merugikan Keuangan Negara Rp246 Miliar

Perkara ini menjerat Danny Praditya dan Iswan Ibrahim atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp246 miliar berdasarkan kurs Rp16.400 per dolar AS. Kedua tersangka diduga melakukan sejumlah aksi yang berakibat kerugian finansial bagi negara.

Selain merugikan keuangan negara, terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum. Perkiraan kekayaan yang diduga diperoleh secara tidak sah mencapai 3,58 juta dolar AS.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ni Nengah Gina Saraswati, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2021, terutama terkait perbuatan memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian finansial terhadap negara.

PelakuDakwaanKerugian
Danny PradityaKorupsi terkait jual beli gasRp246 miliar
Iswan IbrahimKorupsi dan memperkaya diri secara melawan hukumRp246 miliar (kerugian negara), 3,58 juta dolar AS (kekayaan ilegal)

Kasus ini menjadi perhatian publik terkait praktik korupsi bernilai miliaran rupiah dalam proyek pengelolaan gas nasional, yang menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian negara serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam nasional.

Tags: Korupsi PGN pengadilan gas Jakarta

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan