Sidang lanjutan kasus suap hakim CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Pengakuan Saksi Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Kasus suap terkait ekspor CPO melibatkan sejumlah pejabat dan pengacara, dengan total suap mencapai Rp 40 miliar, dalam upaya mempengaruhi putusan hakim dan menguntungkan perusahaan tertentu.

Jakarta - Monique Berlian Harlida Aswanto, selaku Legal Corporate Wilmar Indonesia, menyatakan ketidak tahuan tentang penyerahan uang sebesar Rp 60 miliar yang diduga diberikan kepada majelis hakim dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Pengakuan ini disampaikan Monique saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di mana ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap tiga perusahaan CPO. Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya, "Saudari sudah disumpah, saya tanya sekali lagi, apakah betul keterangan saudari, saudari tak tahu menahu penyerahan uang Rp 60 miliar dari Wilmar Singapore ke Ariyanto?"

Monique menjawab singkat, "Tidak tahu." Ariyanto sendiri dikenal sebagai pengacara Wilmar Group yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan hakim terkait kasus ekspor CPO. Uang sebesar Rp 60 miliar disebutkan telah diserahkan di sekitar lobi Pacific Place setelah adanya komunikasi melalui nomor Singapura yang diklaim oleh Ariyanto sebagai perwakilan dari Wilmar Group.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Ingatkan Pejabat Patuhi Arahan Presiden

Keterlibatan dan Komunikasi Antar Pihak

Dalam kesaksian Ariyanto, disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari perwakilan Wilmar dan diserahkan setelah adanya komunikasi dari nomor di Singapura yang mengaku dari Wilmar Group. Jaksa juga menanyakan soal pengetahuan Monique terkait penyerahan uang ini, dan ia mengaku tidak pernah mendengar adanya penyerahan uang dari Wilmar Singapura atau pejabat Wilmar Indonesia.

Selain itu, jaksa menyinggung pernyataan Muhammad Syafei, tersangka lain dari Social Security Legal Wilmar Group, yang menyebutkan bahwa ia merujuk ke nama Monique dalam urusan yang berkaitan dengan perkara ini. Monique membantah keras, menegaskan bahwa tanggung jawabnya terbatas pada pengurusan administrasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Marcella Santoso, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Wilmar Indonesia, namun menegaskan tidak terlibat dalam urusan penyerahan uang.

Baca juga: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Meningkat Signifikan

Peran dan Tanggung Jawab dalam Kasus Hukum Wilmar

Wilmar Indonesia sendiri pernah terlibat dalam sejumlah kasus, mulai dari pidana perorangan, perdata, hingga pidana korporasi terkait CPO. Dalam proses hukum ini, kantor hukum Marcella Santoso dan Ariyanto mendapatkan penugasan tertentu dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilimpahkan ke sidang. Pada saat yang sama, terdakwa lainnya termasuk Marcella dan Ariyanto juga masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dalam sidang, terdapat perdebatan terkait jumlah uang suap yang disampaikan oleh perusahaan dan yang diterima oleh para hakim dan pegawai pengadilan. Jaksa menuding lima orang dari pihak pengadilan menerima total suap mencapai Rp 40 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:

NamaJabatanJumlah Uang
Muhammad Arif NuryantaWakil Ketua PN Jakarta PusatRp 15,7 miliar
Wahyu GunawanPanitera Muda Nonaktif PN Jakarta UtaraRp 2,4 miliar
DjuyamtoKetua Majelis HakimRp 9,5 miliar
Ali MuhtaromHakim AnggotaRp 6,2 miliar
Agam Syarif BaharudinHakim AnggotaRp 6,2 miliar

Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan, termasuk memutus lepas terhadap tiga perusahaan yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sebagai imbasnya, para hakim dan pihak terkait lain diduga melakukan transaksional dan negosiasi untuk mengatur hasil sidang sesuai keinginan.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar terhadap praktik suap di lingkungan peradilan Indonesia dan memperlihatkan kompleksitas pengaturan dan pengaruh uang dalam proses hukum terkait industri CPO. Penyelidikan dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dari aksi suap ini dan menegakkan keadilan secara transparan dan akuntabel.

Tags: Korupsi Kasus Suap Minyak Sawit Peradilan Indonesia Wilmar Group

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan