Pemerintah Indonesia tengah menjadi sorotan terkait penggunaan istilah baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai 'ibu kota politik.' Permasalahan ini berasal dari keinginan untuk memperjelas makna dan tujuan dari istilah tersebut, yang dianggap memiliki implikasi penting terhadap orientasi pembangunan dan fungsi ibu kota masa depan Indonesia.
Persoalan Terminologi dan Maksud Pemerintah
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, atau Armand, menegaskan perlunya penjelasan resmi dari pemerintah mengenai definisi dan konteks dari istilah 'ibu kota politik' yang digunakan dalam Perpres tersebut. Menurut dia, kejelasan ini sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami maksud dari label tersebut secara transparan.
Armand menambahkan, "Menurut kami, paling utama adalah pemerintah mesti secara clear and clean menjelaskan apa yang disebut dengan ibu kota politik itu, termasuk di dalam perpres itu." Ia juga menekankan pentingnya mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ibu kota politik, agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di masyarakat.
Baca juga: Suara Prabowo di PBB Mendadak Terhenti Saat Bahas Palestina
Implikasi dan Perbandingan Definisi
Jika yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah pusat pemerintahan, maka keberadaan IKN sebagai pusat administrasi utama memang sesuai dengan fungsi alaminya. However, jika label ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa IKN akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi atau pusat inovasi dan teknologi, maka proses pencapaiannya diperkirakan memakan waktu yang relatif panjang.
Armand menyatakan, "Karena kalau mengharap IKN itu sebagai pusat pertumbuhan baru atau pusat ekonomi baru, menurut kami, membutuhkan waktu yang cukup panjang." Ia juga mengkritisi keberadaan istilah baru ini, sebab menurutnya, jika tujuan awal pembangunan IKN sejak awal adalah untuk menjadi pusat pemerintahan yang efisien dan modern, maka tidak perlu merubah label menjadi 'ibu kota politik.'
Baca juga: Prabowo Sambut Hangat Diaspora Indonesia di New York
Ketetapan Pemerintah tentang IKN sebagai Ibu Kota Politik
Pemilihan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai lokasi IKN, diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan kota ini sebagai 'ibu kota politik' mulai tahun 2028. Keputusan ini dituangkan dalam Permen yang cukup rinci, termasuk berbagai indikator pencapaian target pembangunan, seperti pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pengadaan sarana prasarana, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik meliputi pembangunan KIPP seluas 800-850 hektar, pembangunan gedung dan perkantoran mencapai 20 persen, dan 50 persen hunian yang layak dan berkelanjutan. Selain itu, kesiapan infrastruktur dasar kawasan dan aksesibilitasnya juga menjadi perhatian utama, dengan indeks konektivitas sebesar 0,74. Di samping itu, kesiapan karyawan ASN serta sistem pemerintahan cerdas menjadi syarat utama, termasuk pemindahan ASN sebanyak 1.700-4.100 orang ke lokasi tersebut serta pengembangan layanan kota cerdas yang mencakup 25 persen dari seluruh kawasan.
Dengan demikian, percepatan pemindahan pemerintahan dan penataan infrastruktur menjadi langkah penting untuk memastikan keberhasilan IKN sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia di masa depan.
Tags: IKN politik Perpres pembangunan kementerian