Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Seoharto saat menghadiri pertemuan dengan sejumlah perwakilan organisasi petani di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Petani dan DPR RI Tekankan Pentingnya Reforma Agraria

24 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Pertemuan petani dan pejabat pemerintah di Hari Tani Nasional menegaskan pentingnya reforma agraria di Indonesia, termasuk percepatan redistribusi tanah dan pembentukan badan pelaksana.

Dalam peringatan Hari Tani Nasional yang berlangsung di ruang Dapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sejumlah pejabat tinggi dan perwakilan petani menggelar pertemuan penting. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto, serta lima menteri dari Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/BPN.

Hadir juga perwakilan dari berbagai organisasi petani, seperti Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, perwakilan Serikat Petani Pasundan, Serikat Pekerja Tani Karawang, Pergerakan Petani Banten, Serikat Nelayan Indonesia, serta Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia.

Baca juga: PKB Dorong Redistribusi Lahan 2 Hektare untuk Petani Kecil

Kebijakan Reforma Agraria dan Aspirasi Petani

Dewi Kartika dan rekan-rekannya secara resmi menyampaikan tuntutan kepada DPR dan pemerintah. Mereka mendesak agar percepatan reforma agraria segera dilakukan melalui redistribusi tanah seluas 1,76 juta hektar yang termasuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Selain itu, mereka menuntut penertiban dan distribusi tanah telantar seluas 7,35 juta hektar serta tanah yang dimonopoli oleh konglomerat sebesar 26,8 juta hektar.

"Termasuk tanah masyarakat yang diklaim PTPN (PT Perkebunan Nasional), Perhutani/Inhutani," ujar Dewi menerangkan.

Mereka juga menuntut pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini diharapkan mampu menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Undang-Undang Pembaruan Agraria.

"DPR dan Presiden bersama-sama gerakan masyarakat sipil segera menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria," tegas Dewi dalam aspirasi yang disampaikan.

Baca juga: Cak Imin Akui PKB Gagal Wujudkan Kesejahteraan Petani

Harapan Terhadap Peran Pemerintah dan DPR

Perwakilan petani menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat proses reformasi agraria. Mereka percaya bahwa langkah tersebut akan memberi akses yang lebih adil kepada masyarakat petani atas sumber daya tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Selama pertemuan, para pejabat dan menteri yang hadir menyatakan apresiasi terhadap aspirasi petani dan berjanji akan memprioritaskan kebijakan reforma agraria sebagai bagian dari agenda nasional. Komitmen ini dianggap penting untuk memastikan keberlangsungan program redistribusi tanah dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan adil.

Tags: DPR RI petani reforma agraria redistribusi tanah akses tanah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan