Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap sebanyak 59 orang tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025, yang disertai dengan perusakan fasilitas umum dan penjarahan rumah pejabat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dampak kerusuhan besar di sejumlah lokasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono, mengatakan dalam konferensi pers bahwa dari total tersangka tersebut, 2 orang menyebarkan konten manipulasi data otentik, sementara lima orang lainnya terlibat dalam perusakan halte di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu, sisanya diduga terlibat dalam penjarahan di berbagai lokasi.
Baca juga: Revisi UU BUMN Siapkan Aturan Turut Menyangkut MK
Rinciannya Penangkapan Tersangka Penjarahan
Syahar menyebutkan bahwa dari total tersangka, sejumlah orang ditangkap terkait penjarahan rumah pejabat publik. Tercatat, 12 tersangka terkait penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni. Selain itu, tujuh orang tersangka terlibat penjarahan di rumah anggota DPR Eko Patrio, dan 11 tersangka terkait penjarahan rumah presenter Uya Kuya.
Lebih lanjut, polisi juga menahan 14 orang terkait penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, delapan orang diamankan karena terlibat penjarahan rumah anggota DPR Nafa Urbach. Data ini menunjukkan bahwa kerusuhan tersebut melibatkan pelanggaran yang cukup luas dan melibatkan berbagai pihak.
Lokasi Rumah | Jumlah Tersangka |
---|---|
Rumah Wakil Ketua DPR, Ahmad Sahroni | 12 |
Rumah anggota DPR, Eko Patrio | 7 |
Rumah presenter Uya Kuya | 11 |
Rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani | 14 |
Rumah anggota DPR, Nafa Urbach | 8 |
Dalam proses penyelidikan ini, Polri menegaskan akan terus mengawal dan berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kerusuhan dan tindak kriminal lainnya. Syahar menyatakan, "Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum, dan proses penyidikan ini terus berlanjut."
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa langkah penindakan akan dilakukan sesuai bukti yang cukup, dan pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi bentuk penguatan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat serta pemulihan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.
Tags: Hukum Polri Keamanan Nasional kerusuhan 2025 penjarahan