Polri saat ini tengah menjalankan penyelidikan terkait dugaan adanya dana dari pihak tertentu yang memicu aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa proses pembuktian masih berlangsung untuk menelusuri sumber aliran dana tersebut.
"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan analisis ilmiah untuk memastikan asal uang yang digunakan dalam demonstrasi tersebut.
Dalam rangka menyelidiki asal usul dana tersebut, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," jelasnya.
Baca juga: Irma Soroti Praktik Tidak Transparan Rumah Sakit terhadap Pasien BPJS
Jumlah Tersangka dan Kasus Kerusuhan
Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Mereka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penanganan kasus ini dilakukan di berbagai tingkat, baik di tingkat Mabes Polri maupun seluruh polda di Indonesia.
Selain jumlah tersangka yang cukup besar, Polri juga merinci modus operandi pelaku kerusuhan yang meliputi berbagai aktivitas seperti menghasut melalui poster, siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp, serta aksi kekerasan lainnya. Mereka juga melakukan pembakaran, penjarahan kantor pemerintah termasuk DPRD, kejaksaan, kantor gubernur, markas polri, serta pos polisi.
Para pelaku tidak segan membawa dan menggunakan bom molotov untuk mencapai tujuan kerusuhan. Penyelidikan pun menjerat sejumlah tersangka dengan beragam pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait.
Jenis Kejahatan | Pasal |
---|---|
Penghasutan | Pasal 160 dan 161 KUHP |
Pengerusakan bersama | Pasal 170 KUHP |
Pembakaran | Pasal 187 KUHP |
Melawan petugas berwenang dengan kekerasan | Pasal 212, 213, dan 214 KUHP |
Penganiayaan | Pasal 351 KUHP |
Pencurian dan pencurian dengan kekerasan | Pasal 362, 363, dan 366 KUHP |
Perusakan barang | Pasal 406 KUHP |
Penggunaan senjata tajam, bom molotov, dan petasan | UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 |
Ujaran kebencian berbasis SARA | Pasal 29 ayat (2) UU ITE |
Manipulasi data elektronik | Pasal 32 ayat (1) UU ITE |
Selain mengacu pada KUHP dan UU Darurat, proses hukum juga melibatkan ketentuan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum ini terus dilakukan secara ketat untuk menegakkan keadilan dan memastikan keamanan nasional dari ancaman kerusuhan yang berlangsung.
Tags: Polri kerusuhan 2025 penyelidikan dana penindakan hukum