Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers mengenai hasil uji laboratorium forensik (labfor) mengenai ijazah Sarjana Kehutanan Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/5/2025).

Polri Telusuri Asal Dana di Balik Demo Agustus 2025

24 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Polri sedang menelusuri sumber dana di balik aksi demonstrasi Agustus 2025, sementara penahanan dan penindakan terhadap pelaku kerusuhan terus dilakukan dengan berbagai pasal hukum.

Polri saat ini tengah menjalankan penyelidikan terkait dugaan adanya dana dari pihak tertentu yang memicu aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa proses pembuktian masih berlangsung untuk menelusuri sumber aliran dana tersebut.

"Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian," ujarnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan analisis ilmiah untuk memastikan asal uang yang digunakan dalam demonstrasi tersebut.

Dalam rangka menyelidiki asal usul dana tersebut, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses," jelasnya.

Baca juga: Irma Soroti Praktik Tidak Transparan Rumah Sakit terhadap Pasien BPJS

Jumlah Tersangka dan Kasus Kerusuhan

Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada 25 hingga 31 Agustus 2025. Mereka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penanganan kasus ini dilakukan di berbagai tingkat, baik di tingkat Mabes Polri maupun seluruh polda di Indonesia.

Selain jumlah tersangka yang cukup besar, Polri juga merinci modus operandi pelaku kerusuhan yang meliputi berbagai aktivitas seperti menghasut melalui poster, siaran langsung di media sosial dan grup WhatsApp, serta aksi kekerasan lainnya. Mereka juga melakukan pembakaran, penjarahan kantor pemerintah termasuk DPRD, kejaksaan, kantor gubernur, markas polri, serta pos polisi.

Para pelaku tidak segan membawa dan menggunakan bom molotov untuk mencapai tujuan kerusuhan. Penyelidikan pun menjerat sejumlah tersangka dengan beragam pasal dalam KUHP dan undang-undang terkait.

Jenis KejahatanPasal
PenghasutanPasal 160 dan 161 KUHP
Pengerusakan bersamaPasal 170 KUHP
PembakaranPasal 187 KUHP
Melawan petugas berwenang dengan kekerasanPasal 212, 213, dan 214 KUHP
PenganiayaanPasal 351 KUHP
Pencurian dan pencurian dengan kekerasanPasal 362, 363, dan 366 KUHP
Perusakan barangPasal 406 KUHP
Penggunaan senjata tajam, bom molotov, dan petasanUU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Ujaran kebencian berbasis SARAPasal 29 ayat (2) UU ITE
Manipulasi data elektronikPasal 32 ayat (1) UU ITE

Selain mengacu pada KUHP dan UU Darurat, proses hukum juga melibatkan ketentuan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum ini terus dilakukan secara ketat untuk menegakkan keadilan dan memastikan keamanan nasional dari ancaman kerusuhan yang berlangsung.

Tags: Polri kerusuhan 2025 penyelidikan dana penindakan hukum

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan