Sinta Nuriyah, istri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).

Polri Tetapkan Hampir Seribu Tersangka Kerusuhan Agustus 2025

25 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Polri menetapkan hampir seribu tersangka terkait kerusuhan Agustus 2025, fokus pada pelaku kerusuhan dan perlindungan anak-anak yang terlibat, serta komitmen proses hukum berkeadilan.

Hampir seribu orang kini berstatus tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia antara 25 dan 31 Agustus 2025. Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahar Diantono, dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dalam pernyataannya, Syahar menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri difokuskan kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demonstrasi secara damai. "Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya," ujarnya.

Jumlah tersangka yang terlibat dalam kerusuhan Agustus 2025 mencapai 959 orang. Sekitar 25 persen di antaranya adalah anak-anak.

Penanganan Kasus dan Data Tersangka

Hingga saat ini, Polri telah menerima dan memproses 246 laporan polisi terkait kerusuhan. Penanganan dilakukan oleh seluruh tingkat Polda di Indonesia, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber di Mabes Polri.

Data rincian dari beberapa wilayah menunjukkan jumlah laporan dan tersangka yang cukup signifikan. Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka, di antaranya 30 anak-anak, sementara Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 111 tersangka, 31 di antaranya adalah anak-anak. Sementara itu, Polda Jawa Tengah mengungkapkan 40 laporan dengan 136 tersangka, dari mana 56 adalah anak-anak.

Penyumbang kasus terbesar berada di Polda Jawa Timur, dengan total 85 laporan dan 325 tersangka. Dari jumlah tersebut, 185 adalah dewasa dan 140 anak-anak. Wilayah lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan turut melaporkan kasus dengan total tersangka mencapai 959 orang, yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.

Syahar menegaskan bahwa perlakuan terhadap anak-anak yang terlibat akan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk proses diversi, tahap II, berkas P21, dan pemberkasan, sebagai komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Prabowo Hadiri Langsung Sidang PBB Pertama dalam 10 Tahun

Proses Hukum Tersangka dan Modus Operandi

Para tersangka dikenai pasal sesuai perbuatan mereka, di antaranya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan, serta pasal-pasal lain terkait pembakaran, perlawanan terhadap petugas, penganiayaan, pencurian, dan pengrusakan barang. Beberapa tersangka juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal UU ITE, khususnya terkait ujaran kebencian berbasis SARA dan manipulasi data elektronik.

Sementara itu, Syahar mengungkapkan sejumlah modus operandi berulang yang digunakan pelaku, termasuk menghasut melalui poster, siaran langsung di media sosial, dan grup WhatsApp. Ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, serta perusakan kantor institusi seperti DPRD, kejaksaan, dan markas polisi turut ditemukan. Sebagian pelaku bahkan diketahui membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun media sosial yang digunakan untuk provokasi. Kasus-kasus menonjol termasuk penetapan lima tersangka oleh Bareskrim, termasuk satu orang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram. Di wilayah Polda Metro Jaya, tercatat 59 kasus besar, seperti perusakan halte di depan Kemendikbud dan penjarahan sejumlah rumah pejabat publik.

Rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, juga dijarah oleh 12 orang pelaku, sementara rumah artis dan pejabat lainnya menjadi sasaran tindakan massa. Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari Surabaya, serta kantor DPRD Kabupaten dan kota. Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Makassar, pos lantas, dan kantor Kejati Sulsel dengan total 57 tersangka di wilayah ini.

Baca juga: Reforma Agraria Indonesia: Perjuangan Merebut Keadilan Hak Tanah

Langkah Penegakan Hukum dan Komitmen Polri

Dalam menindaklanjuti kasus kerusuhan ini, Syahar menyatakan bahwa Polri berkomitmen melanjutkan proses hukum secara transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Selain menegaskan penegakan hukum, tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera membebaskan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan akibat aksi demonstrasi selama beberapa waktu terakhir. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dan menilai bahwa anak-anak tersebut seharusnya tetap mendapatkan hak belajar dan tidak terganggu proses pendidikannya.

Para tokoh ini, yang terdiri dari mantan menteri dan tokoh agama, menyatakan kekhawatirannya bahwa penahanan dapat menyebabkan terganggunya pendidikan generasi muda. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dan memperhatikan aspek perlindungan hak asasi anak serta masa depan mereka.

Gedung Grahadi di Surabaya, dibakar massa, Sabtu (30/8/2025).Gedung Grahadi di Surabaya, dibakar massa, Sabtu (30/8/2025).

Tags: Polri Penegakan Hukum kerusuhan 2025 Pelaku kerusuhan Hukum dan Anak

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan