Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Rencana Pembangunan Hunian Tetap di 8 Daerah Terdampak Bencana Mulai 2026

23 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Pembangunan hunian tetap di delapan daerah terdampak bencana akan dimulai pada 2026, sebagai bagian dari upaya pemulihan pemerintah Indonesia, dengan dana hibah dan relokasi yang aman.

Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengumumkan bahwa pembangunan hunian tetap di delapan daerah terdampak bencana direncanakan akan dimulai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan setelah rapat tingkat menteri yang melibatkan sejumlah lembaga terkait.

Sebanyak delapan wilayah tersebut meliputi Kabupaten Lebak yang terkena banjir bandang dan tanah longsor tahun 2020, serta Kabupaten Mamuju dan Majene akibat gempa bumi. Selain itu, daerah lainnya adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Brebes, Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Provinsi Bali. Saat ini, masyarakat di daerah tersebut masih tinggal di hunian sementara dan bukan lagi di tenda-tenda darurat.

Deputi Kurniawan menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat melalui pembangunan hunian tetap yang layak. Ia menyatakan bahwa pembangunan ini akan didanai melalui dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).

Dalam kesempatan itu, disepakati bahwa proses penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) akan dipercepat. Kementerian Keuangan akan mengeluarkan hibah tersebut setelah daerah menyiapkan proposal R3P yang lengkap dan akurat. Sementara itu, pembangunan hunian sementara dilakukan dengan dana siap pakai agar dilakukan dengan segera, guna memberikan perlindungan cepat terhadap masyarakat terdampak bencana.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tolak eksepsi mantan direksi PGN

Penggunaan Dana dan Pembangunan Hunian

Selain pembangunan hunian tetap, pemerintah juga berupaya meningkatkan relokasi pascabencana melalui program Bank Tanah yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan dan ATR-BPN. Program ini bertujuan menyediakan lokasi relokasi yang aman dan layak bagi masyarakat terdampak bencana. Namun, penetapan lokasi tersebut akan melalui proses pengecekan mendalam.

Deputi Kurniawan menekankan pentingnya verifikasi lokasi relokasi dengan melibatkan Badan Geologi dan BMKG, agar lokasi yang dipilih benar-benar aman dari potensi bencana di masa depan. Pembahasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan relokasi dilakukan di tempat yang aman dan sesuai standar mitigasi risiko bencana.

Secara keseluruhan, strategi pembangunan ini menunjukkan adanya koordinasi aktif antar lembaga pemerintah yang bertujuan meningkatkan keberlanjutan dan keamanan bagi masyarakat yang terdampak bencana di Indonesia. Dana dan proses yang disiapkan diharapkan mampu mempercepat pemulihan dan mengurangi risiko bencana di daerah yang rawan.

Tags: hunian tetap penanggulangan bencana relokasi bank tanah pemulihan bencana

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan