Ilustrasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rencana Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Usaha

24 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Pembahasan revisi UU BUMN mencakup kemungkinan pengubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggaraan, sejalan dengan pergeseran fungsi ke Badan Pengelola Investasi. RUU ini segera diproses sebelum masa reses DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan bentuk kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Alternative yang tengah dikaji adalah mengubahnya menjadi Badan Penyelenggaraan BUMN. Pernyataan tersebut disampaikan dalam penjelasannya mengenai pokok pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang tengah dibahas bersama DPR dan pemerintah.

“Dia sendiri tetap. Badan penyelenggara Badan Usaha Milik Negara (namanya). Badan penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025). Dalam penjelasannya, Dasco menambahkan bahwa pertimbangan utama dari pemerintah dalam usulan perubahan ini adalah keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) yang dikenal dengan sebutan Danantara.

Pasalnya, sebagian besar tugas dan fungsi yang semula ada di Kementerian BUMN kini telah dialihkan ke Danantara. Dengan demikian, tugas dari Kementerian BUMN lebih mengarah pada fungsi regulator, khususnya dalam pemegang saham seri A dan penyetujuan Rencana Pengelolaan Perusahaan (RPP).

“Di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara. Nah, sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” tambah Dasco.

Menurutnya, perubahan status dari kementerian menjadi badan ini sedang dalam tahap pembahasan dan akan diputuskan setelah ada hasil diskusi yang matang. Pemerintah sendiri menilai langkah ini sebagai bagian dari penyesuaian struktural agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efisien dan terintegrasi dengan lembaga pengelola investasi.

Baca juga: Rumah Sakit Tolak Pasien Gawat Darurat, Perlu Penegakan Aturan

Rencana Revisi UU BUMN dan Jadwal Pembahasannya

Selain mengungkap rencana perubahan struktur kelembagaan, DPR dan pemerintah juga telah menyepakati memasukkan RUU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rencana ini disusun untuk mempercepat proses revisi undang-undang agar bisa memberikan kerangka kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan kebutuhan pengelolaan BUMN.

Dalam langkah awal, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses pembahasan sedang dikejar agar selesai sebelum masa reses DPR. “Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam revisi UU BUMN adalah penyesuaian nomenklatur kementerian. Banyak fungsi operasional yang sebelumnya dijalankan langsung oleh kementerian kini telah dialihkan ke BPI Danantara. Oleh karena itu, opsi penurunan status kementerian menjadi badan diusulkan untuk menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan realitas operasional saat ini.

“Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan,” cetus Prasetyo.

Tags: DPR Revisi UU BUMN BUMN Transformasi Kelembagaan Badan Pengelola Investasi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan