Pengadilan mediasi yang digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025), dihadiri oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebriti Lisa Mariana, belum berhasil berlangsung karena keduanya tidak hadir.
Kuasa hukum Lisa Mariana menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang kurang baik. Dalam keterangannya di Bareskrim, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyampaikan, “Hari ini saya mewakili klien saya Lisa Mariana, karena kebetulan hari ini tidak bisa hadir karena tadi katanya sakit. Jadi kita mewakili untuk undangan Bareskrim.”
Menurutnya, agenda mediasi ini seharusnya dilaksanakan secara langsung, namun diwakilkan oleh kuasa hukum sebab kliennya sedang tidak sehat. Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Lisa bukan disebabkan karena Ridwan Kamil tidak hadir.
“Emang seharusnya Lisa mau hadir, cuma karena tadi pagi dibilang katanya greges badannya meriang, jadi enggak hadir. Jadi bukan karena RK enggak hadir, terus dia enggak hadir,” ujarnya. Ia menambahkan, “Toh juga kan emang sudah dikuasakan oleh kuasa hukumnya, ya sah-sah saja sih masing-masing mau RK enggak hadir, ataupun Lisa enggak hadir, ya.”
Baca juga: KAI Rayakan 80 Tahun Perjalanan, Transformasi Menuju Transportasi Modern
Mediasi Sebelum Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
Mediasi ini dilakukan sebelum penyidik dari Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana yang mengaku bahwa anaknya merupakan hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil, dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk status anak dan ganti rugi.
Ridwan Kamil sendiri membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik sebesar Rp 105 miliar. Melalui akun Instagram, ia menegaskan bahwa tuduhan itu adalah bagian dari fitnah bermotif ekonomi.
“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil. Ia melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menuduh pelanggaran Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak mereka, CA. Hasilnya menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak Lisa Mariana, sebagaimana disampaikan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Tags: pengadilan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Lisa Mariana mediasi hukum DNA test sengketa keluarga