Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke: BUMN Harus Tunduk pada Regulasi Negara

24 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Anggota DPR RI menegaskan bahwa BUMN harus tunduk pada regulasi negara dan menegaskan perlunya kejelasan status kerugian yang dialami perusahaan pelat merah.

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) seharusnya dianggap sebagai bagian dari penyelenggara negara. Pernyataan ini disampaikan setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan para pakar dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Universitas Negeri Semarang di Gedung DPR Senayan.

Dalam rilis yang disampaikan, Rieke menyatakan, "BUMN sebagai penyelenggara negara sehingga para pihak yang terlibat dalam operasional itu juga terkena hal-hal yang menjadi kewajiban pada pejabat penyelenggara negara."

Rapat tersebut diadakan untuk mendalami dan mendapatkan masukan terkait revisi keempat Undang-Undang tentang BUMN, khususnya mengenai urusan pemerintahan yang dilakukan oleh lembaga setingkat kementerian. Ia menambahkan bahwa seluruh direksi, komisaris, serta pihak terkait dalam operasional BUMN wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku bagi pejabat negara.

Baca juga: Kerja Sama Keamanan Maritim Indonesia-Malaysia Tingkatkan Stabilitas Selat Malaka

Perlunya Pengawasan Ketat terhadap BUMN

Rieke menegaskan pentingnya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap BUMN, demi menghindari perdebatan yang berlarut-larut mengenai status hukum dan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

Meski demikian, dia mengangkat isu penting terkait status kerugian BUMN. Menurutnya, perlu adanya kejelasan mengenai apakah setiap kerugian yang dialami BUMN secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. "Terkait tadi ada kerugian negara, ini apakah kerugian BUMN masuk secara 100 persen kerugian negara? Nah ini yang kami butuh masukan ke depan pimpinan," jelasnya.

Salah satu contoh yang diangkat adalah proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang ditugaskan pemerintah kepada BUMN terkait. Rieke menilai bahwa penugasan semacam ini seringkali membebani keuangan BUMN, terlebih ketika proyek dinilai tidak layak secara visibilitas dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kalau misalnya suatu BUMN rugi, apakah 100 persen harus ditanggung oleh negara dengan suntikan-suntikannya? Seperti beberapa BUMN karya yang tidak sehat meskipun sudah disuntik. Nah itu yang ingin saya tanyakan," ujarnya.

Lebih jauh, Rieke menyarankan perlunya regulasi yang tegas dan jelas dalam menentukan batasan antara kerugian BUMN dan kerugian yang menjadi tanggung jawab negara, agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah pengartian. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya ruang hukum yang mengatur bahwa tidak semua kerugian BUMN otomatis menjadi kerugian negara.

"Maka secara otomatis negara harus tanggung dengan suntikan-suntikannya seperti beberapa BUMN Karya yang tidak sehat juga meskipun sudah disuntik, nah itu yang ingin saya tanyakan," tandasnya.

Tags: DPR RI BUMN regulasi Tanggung Jawab Negara Kerugian BUMN

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan