Suasana sidang lanjutan kasus Asuransi Jiwasraya terdakwa Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).

Sidang Kasus Jiwasraya Garap Keuntungan Semu dan Kerugian Negara

24 Sep 2025 | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Sidang kasus Jiwasraya menggali keuntungan semu dan kerugian negara dari praktik manipulasi keuangan dan investasi ilegal.

Jakarta - Di tengah sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), hakim sempat menyoroti soal keuntungan semu yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan asuransi milik negara tersebut. Penelusuran terhadap catatan laporan keuangan menyatakan adanya manipulasi pencatatan cadangan premi yang berdampak pada laporan laba seolah-olah menguntungkan, padahal keuntungan yang terlihat merupakan keuntungan semu.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menanyakan kepada anggota tim likuidasi PT AJS, Iswardi, yang dihadirkan sebagai saksi, mengenai hal ini. "Berdasarkan BAP, Financial reassurance Jiwasraya pada tahun 2009 hanya sebatas memanipulasi pencatatan cadangan premi. Sehingga, berdampak pada laporan keuangan yang seolah-olah untung. Padahal, keuntungan yang dihasilkan merupakan keuntungan semu dari pencatatan," ucap Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Iswardi yang mendengarkan penjelasan dari berita acara pemeriksaan, hanya menjawab singkat, “Iya.”

Baca juga: Prabowo Wakili Indonesia di Sidang PBB 2025: Fokus Perdamaian dan Ketahanan Nasional

Perlunya Pengkajian Soal Keuntungan Semu dan Bunga Tinggi

Hakim kemudian memperdalam penjelasan terkait keuntungan semu yang disinggung korban, terutama mengaitkan dengan klaim penggajian bunga dividen oleh Jiwasraya, yang mencapai Rp 50 miliar, sementara produk saving plan yang diluncurkan perusahaan menjanjikan bunga hingga 9-11 persen—pada kisaran dua kali lipat dari bunga bank normal sebesar 6-7 persen dalam periode yang sama.

Dalam komunikasi dengan penyidik, Iswardi menyatakan tidak memiliki data terkait angka tersebut, sekaligus menyinggung kasus sebelumnya di mana keuangan Jiwasraya dinilai merugi hingga Rp 16,81 triliun. Ia berpendapat pendapatan yang diterima perusahaan waktu itu tidak diinvestasikan ke bank atau entitas lain, melainkan masuk ke kantong Benny Tjokrosaputro dan terpidana lain yang terkait.

“Jadi, investasinya kan ke mungkin, ke kasus yang sudah terjadi, investasi Jiwasraya itu. Ya mungkin memberikan janji bunga sebesar itu. Gitu pak hakim, untuk penempatan dananya,” ungkap Iswardi, namun jawaban ini ditolak oleh hakim.

Dalam pemeriksaan lanjutan, hakim kembali menanyakan kepada saksi mengenai posisi keuangan Jiwasraya, dan Iswardi tidak memberikan jawaban pasti. Ia justru merujuk pada kasus investasi reksadana yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun.

Hakim juga menyinggung soal keuntungan yang diperoleh Jiwasraya dari produk saving plan yang justru membuat perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 12,2 triliun per akhir 2019. Ia menegaskan bahwa semua proses ini termasuk dalam rangkaian kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Isa Rachmatarwata.

Isa sendiri didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar, yang berasal dari uang hasil pembayaran dua perusahaan reasuransi yang digunakan untuk menjaga agar kondisi keuangan Jiwasraya terlihat sehat. Tindakan ini dilakukan saat Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK dan melibatkan perusahaan asing dalam proses reasuransi yang dilakukan secara formal namun tidak substansial secara ekonomi.

Pembayaran reasuransi dilakukan kepada Provident Capital Indemnity sebesar Rp 50 miliar pada Mei 2010, serta kepada Best Meridien Insurance Company pada Mei 2012 sebesar Rp 24 miliar dan Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar. Jaksa menyatakan bahwa persetujuan Isa terhadap reasuransi ini hanyalah formalitas dan tidak didukung oleh nilai ekonomi sesungguhnya.

Selain itu, Isa juga menyetujui sejumlah produk saving plan dengan tingkat bunga tinggi yang akhirnya menimbulkan utang besar bagi PT AJS, mencapai Rp 12,2 triliun pada akhir 2019. Perbuatan melawan hukum ini bagian dari rangkaian kasus yang sebelumnya menjerat Benny Tjokrosaputro dan orang lain, terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun akibat investasi reksadana yang tidak memberikan keuntungan.

Dalam dakwaannya, Isa dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Kasus Korupsi Jakarta Jiwasraya Manipulasi Keuangan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan