Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih usai audiensi di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

SPI Desak Cabut UU Cipta Kerja dan Perkuat Reforma Agraria

24 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

SPI mendesak pencabutan UU Cipta Kerja dan mendukung reforma agraria untuk keadilan tanah petani di Indonesia.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Indonesia, termasuk mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi petani dan masyarakat indonesia secara umum. Penegasan ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Ketua Umum SPI, Henry Saragih, mengenai pencabutan UU Ciptaker, pihaknya berpendapat bahwa undang-undang tersebut justru memperburuk kondisi ketergantungan Indonesia terhadap impor dan memperlebar konflik agraria. "Kita mendesak supaya Undang-Undang Cipta Kerja itu dicabut, karena ternyata Undang-Undang Cipta Kerja itu bukannya menciptakan lapangan kerja," katanya. Dia juga menambahkan, “UU ini menyebabkan tanah petani dirampas oleh perusahaan besar dan meningkatkan ketergantungan impor pangan."

SPI juga menilai bahwa keberadaan UU Ciptaker menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan yang layak, dan menghambat upaya pemberdayaan petani serta penguatan reforma agraria. Sebagai alternatif, mereka mendesak pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional yang dianggap krusial untuk mendukung program perlindungan tanah petani dan pengaturan agraria Indonesia.

Baca juga: Usulan Revisi UU BUMN agar BUMN Bisa Diaudit KPK dan BPK

Permintaan Pemerintah untuk Penyelesaian Konflik Agraria dan Pembagian Tanah

Selain pencabutan UU Cipta Kerja, SPI menuntut Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini berlangsung dan menghentikan segala bentuk kekerasan serta intimidasi terhadap petani. Mereka juga meminta agar tanah-tanah yang menjadi objek reforma agraria dari tanah perkebunan maupun kawasan hutan segera dibagikan kepada petani.

Henry Saragih menegaskan, “Penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH itu, supaya jangan mengambil tanah-tanah yang dikuasai petani, justru harusnya tanah-tanah yang dikutipkan itu dibagikan kepada petani.” Ia juga menyoroti pentingnya revisi Peraturan Presiden Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 agar reforma agraria dapat berjalan lebih efektif.

Serikat petani ini juga mendesak pemerintah merevisi sejumlah regulasi strategis, termasuk Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kehutanan, agar mendukung terlaksananya reforma agraria secara komprehensif dan memastikan hak tanah bagi petani dan masyarakat adat.

Henry Saragih menegaskan, “Kita berharap agar revisi Undang-Undang Kehutanan itu adalah untuk melaksanakan reforma agraria, memastikan tanah kepada petani dan masyarakat adat kita.”

Tags: petani UU Cipta Kerja reforma agraria konflik agraria pembagian tanah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan