Serikat Petani Indonesia (SPI) melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Hari Tani Nasional ke-65. Pada hari Rabu, 24 September 2025, SPI mengirimkan perwakilannya untuk berdialog langsung dengan pejabat tinggi negara di kantor Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, 12 perwakilan SPI diterima oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama perwakilan dari kementerian terkait. Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyampaikan bahwa mereka mewakili petani Indonesia dan diundang secara resmi oleh Presiden untuk menyampaikan aspirasi petani.
Sebagai hasil audiensi, Henry menyebutkan bahwa pihaknya menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah. Di antaranya adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja dan pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional. Mereka menegaskan perlunya reforma agraria menyeluruh, didukung oleh dasar hukum yang telah ada seperti Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, TAP MPR No. 9 Tahun 2001, serta Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 yang menurut mereka belum diimplementasikan secara efektif.
Baca juga: Kasus Keracunan Menu MBG Meluas di Bandung Barat dan Nasional
Tuntutan SPI kepada Pemerintah
Henry menjelaskan enam tuntutan utama SPI, dimulai dari mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia dan menghentikan kekerasan serta intimidasi terhadap petani. Dia juga menegaskan perlunya tanah-tanah yang menjadi obyek reforma agraria, baik dari perkebunan maupun hutan, segera dibagikan kepada petani.
Dalam konteks penertiban kawasan hutan, SPI meminta agar tindakan yang dilakukan tidak mengorbankan tanah yang telah dikuasai petani, melainkan seharusnya tanah tersebut dialokasikan untuk petani dan masyarakat adat. Selain itu, mereka mendesak revisi terhadap Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar langkah percepatan reforma agraria bisa dilaksanakan secara nyata dan efektif.
Salah satu poin penting lainnya adalah revisi Undang-Undang Pangan dan Kehutanan. SPI berharap revisi ini dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan serta menguatkan hak atas tanah dan hutan bagi petani dan masyarakat adat. Mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan petani dan memperluas ketergantungan impor pangan serta penguasaan tanah oleh perusahaan besar.
Selain reformasi hukum, SPI menekankan pentingnya pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional sebagai lembaga yang akan mengawasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria dan peningkatan kesejahteraan petani. Henry menambahkan, mereka berharap tuntutan tersebut dapat diakomodir sebelum pemerintahan Presiden Prabowo berusia satu tahun pada bulan Oktober mendatang.
Walaupun sudah diterima di kantor Kementerian Sekretariat Negara, SPI sangat berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi mereka dan memastikan langkah nyata terhadap isu agraria ini. Mereka menegaskan harapan agar Presiden dapat menemui mereka paling lambat minggu depan agar aspirasinya diterima secara langsung.
Tags: petani UU Cipta Kerja reforma agraria Hari Tani Nasional Dewan Reforma Agraria