Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dorman dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar

25 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Bareskrim Polri mengungkap kegiatan sindikat pembobolan rekening dorman dengan kerugian Rp 204 miliar, dan menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari internal bank, eksekutor, dan pelaku pencucian uang.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dorman yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 204 miliar.

Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan secara langsung di kantor Bareskrim bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yang terlibat dalam aksi kriminal ini.

Baca juga: Reformasi Polri: Komite dan Tim Transformasi Dibentuk untuk Perbaikan

Kelompok Internal Bank dan Pelaku Eksekusi

Salah satu kelompok yang terlibat berasal dari internal bank, dengan inisial AP (50), yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu. Ia memberikan akses ke sistem perbankan inti (core banking system) yang memungkinkan para pelaku melakukan pemindahan dana secara diam-diam tanpa diketahui.

Sementara itu, GRH (43), yang menjabat sebagai consumer relations manager, berfungsi sebagai penghubung antara sindikat pembobol dana dan kepala cabang tersebut, memfasilitasi komunikasi yang diperlukan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

Kelompok eksekutor terdiri dari C (41), yang berperan sebagai otak dari kejahatan, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan menegaskan bahwa ia menjalankan tugas negara secara rahasia selama aksi berlangsung. DR (44), seorang konsultan hukum, turut serta dalam melindungi dan merancang langkah eksekusi tersebut. NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke sistem perbankan untuk memindahkan dana ke rekening penampungan tertentu.

Selain itu, R (51) berperan sebagai mediator yang menghubungkan kepala cabang dengan sindikat dan menerima aliran dana hasil kejahatan, sementara TT (38), berfungsi sebagai fasilitator keuangan ilegal dan pengelola hasil dari kejahatan tersebut.

Baca juga: Reformasi Polri: Menunggu Langkah Konstitusional dan Partisipatif

Kelompok Pencucian Uang dan Peran Lain

Kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39), yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. IS (60) bertugas menyiapkan rekening penampungan serta menerima aliran dana hasil dari kejahatan tersebut.

Dalam keterangan resmi, Helfi menyebutkan, "Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman."

Selain itu, kedua tersangka ini juga terlibat dalam aksi penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang telah dipindahkan secara ilegal, memastikan tidak ada dana yang hilang setelah aksi tersebut.

Tags: Hukum Indonesia Polri Kriminal ekonomi Pembobolan rekening

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan