Jakarta, KOMPAS.com - Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak tahun 2020, saat ia menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pelat merah tersebut. Dalam sesi pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024), Kosasih menyebutkan bahwa langkah tersebut mencakup audiensi dan penandatanganan nota kesepahaman antara Taspen dan KPK.
“(Tahun) 2020, PT Taspen menjalin kerja sama dengan melakukan audiensi dan penandatanganan kerja sama dengan KPK,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pada tahun yang sama, ia baru dilantik sebagai Direktur Utama Taspen.
Kontribusi Kerja Sama Dengan KPK
Kosasih menjelaskan bahwa dalam kerjasama tersebut, KPK pernah menyampaikan beberapa konsep terkait tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya agar Taspen mampu mengembangkan budaya anti korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas internal perusahaan.
Selain menjalin kerja sama, Taspen secara aktif melakukan pelaporan verifikasi dan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mencegah praktik korupsi dan memelihara integritas organisasi.
Dalam pledoinya, Kosasih menegaskan bahwa Taspen menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menjalin kemitraan resmi dan menjaga hubungan baik dengan KPK. “PT Taspen merupakan salah satu BUMN pertama yang menjalin kerja sama dengan KPK dan menjalin hubungan baik dengan KPK,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tim Akselerasi Bantu Reformasi Polri
Pencapaian dan Investasi Strategis Taspen
Kosasih juga menonjolkan keberhasilan Taspen selama masa jabatannya, termasuk pencapaian pada tahun 2019 saat ia menjabat sebagai Direktur Investasi. Dalam kesempatan tersebut, perusahaan mendapatkan skor 92 dan peringkat AA, indikator kondisi kesehatan keuangan dan manajemen perusahaan yang sangat baik.
Sementara itu, dalam bidang investasi, Taspen berhasil melakukan proyek pengembangan properti berbasis energi hijau di Jakarta, sebagai investasi strategis bersama perusahaan asal Jepang. Proyek ini merupakan bagian dari upaya perusahaan menciptakan nilai tambah sekaligus merespons kebijakan pemerintah terkait transisi energi dan keberlanjutan.
Kosasih menyatakan, “PT Taspen tidak hanya mengelola dengan prinsip kehati-hatian, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui investasi berorientasi keberlanjutan, berkelas dunia, sejalan dengan kebijakan negara untuk menghadapi perubahan iklim dan transisi energi.”
Selain keberhasilan investasi, Kosasih juga menampilkan daftar penghargaan yang diterima Taspen selama masa jabatannya, termasuk penghargaan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Baca juga: KPK Lanjutkan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Pledoi dan Harapan Bebas dari Dakwaan
Dalam pledoinya, Kosasih berharap agar majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi. Ia memohon agar dirinya diberikan vonis bebas atau setidaknya di luar tuntutan hukum dengan mengeluarkan keputusan ontslag.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya berharap majelis hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Atau sekurang-kurangnya, membebaskan saya dari segala tuntutan hukum, ontslag,” katanya.
Sebelumnya, Kosasih dikenai tuntutan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 29,15 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar Kosasih dijatuhi hukuman tambahan berupa 3 tahun penjara. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun terkait kegiatan investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih diduga menerima bagian dari total kerugian tersebut sebesar Rp 34,3 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memproses kasus ini dan menilai dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan hukum, berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tags: KPK Taspen kerja sama BUMN investasi properti pengurangan korupsi