Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperdalam investigasi terkait dugaan korupsi di Bank BJB yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Meski sudah lebih dari 200 hari sejak penggeledahan rumah pria yang akrab disapa Kang Emil, pihak KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadapnya.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Pembentukan Tim Akselerasi Tak Tandingkan Refor</title>
Proses Pendalaman dan Pengumpulan Bukti
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa saat ini penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti yang cukup untuk memperkuat kasus tersebut. Menurutnya, proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan dokumen penting guna memastikan semua aspek kasus terungkap secara lengkap.
“200 hari setelah penggeledahan, KPK mau apa gitu? Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman. Termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penguatan bukti agar pemeriksaan ke depan dapat berjalan lebih komprehensif dan tidak meninggalkan aspek apa pun.
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa tidak ada tahapan yang akan dilewatkan, termasuk pemanggilan saksi-saksi penting yang terkait. Ia berharap seluruh proses berlangsung secara menyeluruh dan efektif agar langkah penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Tim Akselerasi Bantu Reformasi Polri
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025 lalu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat. Barang yang disita meliputi motor Royal Enfield, beberapa dokumen penting, dan sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL yang saat itu masih berada di bengkel.
Selain dari rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, serta empat pengendali dari berbagai agensi periklanan dan perusahaan terkait. Mereka adalah Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Express, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.
Disebutkan juga bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penegak hukum terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Tags: Korupsi KPK Ridwan Kamil Bank BJB