Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif, minimal dengan menjatuhkan putusan ontslag. Pernyataan tersebut disampaikan Kosasih saat membacakan nota pembelaan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2024).
Kosasih mengungkapkan, selama menjabat sebagai Dirut Taspen pada periode 2020–2024, dirinya telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, termasuk pencapain peningkatan aset, investasi, dan tingkat kepuasan penerima manfaat.
Baca juga: KPK Lanjutkan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
Perubahan dan Inovasi di Taspen
Di antara capaian penting selama masa jabatannya adalah keberhasilannya dalam mendorong digitalisasi layanan serta menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih. Kosasih juga menegaskan bahwa ia telah berupaya menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020, termasuk audiensi serta penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan memperkuat budaya anti korupsi di internal perusahaan.
Selain itu, Taspen secara rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebagai bagian dari komitmen transparansi dan integritas perusahaan.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Alvin KPK: Kerja Sama Tahun 2020 Pendorong Perbaikan Manajemen
Permohonan dan Tuduhan terhadap Kosasih
Kosasih selain memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya, juga meminta agar harta benda yang disita dan rekening yang diblokir dikembalikan. Ia menegaskan bahwa kekayaan yang disita bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan hasil dari kerjanya sebelum menjabat di Taspen.
"Menyatakan barang bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa ANS Kosasih untuk seluruh dikembalikan baik terhadap Terdakwa maupun para pihak yang berhak," ujar salah satu kuasa hukumnya.
Kubu Kosasih berargumen bahwa jaksa penuntut umum gagal membuktikan unsur unsur dalam pasal yang didakwakan. Mereka menyatakan bahwa ketika perkara tersebut terjadi, Kosasih bukan menjabat sebagai Direktur Investasi, melainkan sebagai Direktur Utama.
Pengacara menyampaikan, "memohon majelis hakim untuk menyatakan Terdakwa ANS Kosasih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi."
Sebelumnya, Kosasih dikenai tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar dan sejumlah aset keuangan dalam mata uang asing dan Rupiah. Jika tidak dibayarkan, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun melalui kegiatan investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih juga diduga menerima uang sebesar Rp 34,3 miliar dari kegiatan tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili kasus ini dan dakwaan jaksa terhadap Kosasih telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tags: Kejaksaan Korupsi Perbankan dan Asuransi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat