Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar Lisa Mariana tidak hanya menyampaikan informasi terkait dugaan kasus korupsi di Bank BJB melalui media sosial, tetapi juga mengungkapkan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan resmi di kantor KPK.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebutkan adanya aliran dana dari kasus yang melibatkan nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Permintaan KPK kepada Lisa Mariana
Asep menegaskan bahwa penyidik telah memberikan kesempatan kepada Lisa Mariana untuk menyampaikan seluruh informasi yang ia miliki secara langsung kepada petugas KPK. "Harusnya ya. Harusnya LM (Lisa Mariana) itu menyampaikan itu pada saat diperiksa di sini (KPK). Tidak (di media sosial)," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang pernah disampaikan Lisa selama proses penyidikan pasti telah didalami oleh penyidik. "Ya kalau ini kan tiba-tiba di luar seperti itu. Yang bersangkutan kan sudah dikasih kesempatan dijelaskan gitu. Dijelaskan. Seperti itu. Sampaikan harusnya gitu," tambahnya.
Asep menambahkan bahwa proses penyelidikan terhadap informasi mengenai adanya wanita lain yang menerima aliran dana dari kasus Bank BJB sedang berlangsung dan akan didalami sedetail mungkin.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Pengakuan Lisa Mariana
Sebelumnya, Lisa Mariana mengakui menerima dana yang diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ia menyatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu untuk anaknya.
Pengakuan itu disampaikan Lisa usai diperiksa oleh KPK pada Jumat (22/8/2025)."Ya kan buat anak saya," ujar Lisa kepada wartawan saat ditanya tentang asal dana tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak dapat menyebutkan jumlah nominalnya secara pasti.
"Saya enggak bisa sebut nominalnya ya," katanya saat itu.
Baca juga: Majelis Hakim Hukum PT Musim Mas Rp 4,89 Triliun
Perkembangan kasus dan tersangka
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, serta pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Estimasi kerugian negara akibat peristiwa ini mencapai Rp 222 miliar, berdasarkan temuan penyidik KPK. Penyidikan ini menunjukkan komitmen lembaga antikorupsi dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor perbankan dan pengadaan layanan iklan.