Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Kamis (25/9/2025).

KPK Ungkap Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

25 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

KPK ungkap praktik suap terkait pengurusan perkara di MA yang melibatkan pejabat dan swasta. Kasus ini memuat transaksi uang dan upaya pengaruh, dengan modus pertemuan tertutup dan pembayaran bertahap, untuk memuluskan perkara yang diproses di Mahkamah Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris MA periode 2020-2023, Hasbi Hasan, serta pihak swasta, Menas Erwin Djohansyah. Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang menunjukkan adanya transaksi uang dan upaya pengaruh untuk memuluskan perkara tertentu.

Baca juga: Kejaksaan Periksa Eks Menpan Anas Terkait Kasus Chromebook

Persekongkolan di Tempat Tertutup

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Hasbi Hasan sempat meminta agar diskusi terkait perkara tidak dilakukan di ruang publik, melainkan di tempat tertutup. Asep menyampaikan, "Setelah beberapa kali pertemuan di tempat umum, HH kemudian menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, sebaiknya di tempat tertutup, jangan di tempat umum seperti itu, dan lebih bagus lagi mencari tempat untuk posko."

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi dengan mencari lokasi khusus untuk pertemuan yang disepakati oleh rekan Menas Erwin, yang diketahui bernama FR. Biaya sewa tempat tersebut dibayarkan oleh Menas Erwin, yang disebut turut terlibat dalam pengaturan lokasi pertemuan tersebut.

“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED. Tadi kan FR itu adalah temannya MED juga, FR mencarikan tempatnya, kemudian yang membayar tempat itu adalah MED, seperti itu,” ungkap Asep.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Wahana Adyawarna Jadi Tersangka Kasus Suap MA

Pengaturan Perkara dan Imbalan Uang

Sejak Maret hingga Oktober 2021, sejumlah pertemuan berlangsung di lokasi tertutup tersebut, di mana Menas Erwin meminta bantuan Hasbi Hasan untuk mengurus berbagai perkara hukum yang dihadapi rekan-rekannya. Perkara tersebut meliputi sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.

Dalam setiap pertemuan, Hasbi menyanggupi permintaan tersebut dan meminta imbalan berupa uang. Asep menyatakan, “Jadi untuk memberikan bantuan itu atau mendapat bantuan, tidak gratis, HH meminta sejumlah uang atau bayaran kepada saudara MED. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal, pengurusan, dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH.”

Polanya adalah pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka, biaya pengurusan, hingga pelunasan setelah perkara berhasil diselesaikan di Mahkamah Agung. Namun, tidak semua perkara yang diurus mendapatkan hasil sesuai harapan, yakni kemenangan di MA, sehingga sebagian pihak yang menitipkan uang merasa dirugikan dan melaporkan Menas.

Kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah, yang diketahui merupakan Direktur PT Wahana Adyawarna, dan keduanya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dan suap pengurusan perkara di MA.

Tags: Korupsi KPK pengadilan Mahkamah Agung Perkara Perdata

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan