JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penanganan awal kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
Menurut Tito, pemda memiliki fasilitas lengkap yang diperlukan untuk penanganan awal insiden keracunan makanan tersebut, termasuk rumah sakit, ambulans, tenaga kesehatan, serta sistem tanggap darurat lainnya.
“Yang merawat mereka pasti, kalau terjadi insiden yang pertama kali adalah dari otoritas daerah setempat seperti Pemda, (yang) punya rumah sakit, punya ambulans, kemudian punya tenaga kesehatan, (sistem) emergency,” tuturnya dalam siaran pers, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Pemerintah Tunggu Payung Hukum Selesaikan Tumpang Tindih Tanah Transmigrasi
Fasilitasi Kerja Sama Antar Instansi
Tito menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah memfasilitasi kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah guna memastikan program prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan lancar. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui distribusi makanan bergizi gratis.
Ia menyebutkan, sebanyak 62 daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T) menjadi fokus kerja sama antara BGN dan pemda yang didukung fasilitasi dari Kemendagri. Selain itu, daerah lain di luar kawasan 3T juga telah memiliki Satgas-Satgas yang tugasnya membantu pelaksanaan program dan menanggulangi kasus keracunan.
“Kami fasilitasi. Kemudian untuk daerah-daerah lain, yang di luar daerah-daerah terpencil, sebetulnya juga sudah dibuat Satgas-Satgas yang tugasnya membantu BGN,” katanya.
Baca juga: Proses Verifikasi Ketat Satuan Pelayanan Gizi dalam Program MBG
Peran Koordinasi dan Keputusan Akhir
Mendagri menambahkan bahwa Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah menugaskan perwakilan di setiap provinsi serta kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Satgas setempat. Mereka diharapkan bisa menjadi penghubung antara pemda dan BGN guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
“Prinsip utamanya, daerah itu hanya ingin membantu, tapi pengambil keputusannya tetap dari BGN,” ujar Tito.
Dengan demikian, penanganan awal kasus keracunan yang terjadi di lapangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan keputusan akhir tetap dilakukan oleh Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pusat yang bertanggung jawab terhadap program ini.
Tags: pemerintah daerah Keracunan Makan Bergizi Gratis Tanggung Jawab Daerah Koordinasi Gizi