Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara saat berbincang dengan warga Rempang di Desa Tanjung Banon, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/9/2025).

Menteri Transmigrasi Minta Maaf dan Serahkan Sertifikat kepada Warga Rempang

25 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Menteri Transmigrasi memohon maaf secara resmi kepada warga Rempang atas insiden masa lalu dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga yang bersedia pindah ke kawasan transmigrasi baru sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik dan mendukung program nasional.

Dalam kunjungan ke Kecamatan Galang, Kepulauan Riau, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanegara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Rempang terkait insiden masa lalu yang menyakitkan.

Iftitah menyampaikan permintaan maaf tersebut di hadapan ratusan warga Rempang yang memilih untuk mengikuti program transmigrasi lokal ke kawasan Tanjung Banon di Kecamatan Galang. Pada kesempatan itu, pemerintah juga menyerahkan 45 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia pindah dari permukiman yang terdampak proyek nasional Rempang Eco City.

"Sekali lagi izinkan saya atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas apa yang pernah terjadi di masa lalu," ujar Iftitah di lokasi, Kamis (25/9/2025). Ia menambahkan, "Tentu ada luka dan luka itu harus kita sembuhkan. Mulai dengan hari ini."

Baca juga: KKB Papua Tewaskan Lima Warga Sipil, Aparat Tindak Tegas

Penegasan Pemerintah tentang Penggusuran dan Transmigrasi

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan ada lagi tindakan pemaksaan, penggusuran, maupun intimidasi terhadap warga. Ia juga mengimbau warga yang mengalami intimidasi untuk memotret pelaku dan melaporkannya kepada wali kota maupun wakil wali kota setempat.

"Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami pastikan tidak ada lagi penggusuran, tidak ada lagi paksaan, tidak ada lagi intimidasi," katanya. Selain itu, Iftitah menegaskan bahwa setiap warga yang mengikuti program transmigrasi harus melakukannya atas dasar kerelaan, bukan paksaan sesuai amanat undang-undang.

Dia juga memastikan bahwa Kementerian Imigrasi tidak akan memperlakukan warga transmigran sebagai masyarakat kelas dua. Mantan perwira TNI Angkatan Darat ini menyampaikan bahwa masyarakat yang telah berkorban demi kelancaran program nasional tidak boleh dibiarkan menderita.

"Kita sudah lelah melihat pola lama di mana kalau ada investasi, ada pembangunan, rakyat selalu menjadi korban. Ini tidak boleh terulang lagi," tegasnya. Ia menyebut bahwa penduduk baru Tanjung Banon akan menjadi contoh desa transmigrasi modern yang mengedepankan persiapan matang dan kajian mendalam.

Program ini berbeda dari relokasi biasa yang hanya memindahkan penduduk. Pemerintah memberikan berbagai bantuan, seperti bantuan uang makan dan kebutuhan rumah tangga sebesar Rp 4,2 juta per tahun, serta kapal bagi warga yang mayoritas nelayan, untuk mendukung keberhasilan transmigrasi ini.

"Hari ini kita menandai era baru transmigrasi dengan beberapa langkah konkret. Pertama, hari ini atas nama pemerintah, jadi saya ini adalah kepanjangan tangan Bapak Presiden, kami akan menyerahkan 45 sertifikat hak milik," imbuhnya.

Baca juga: Kinerja Koalisi dan Politik Kontroversial di Kabinet Prabowo

Sejarah Konflik dan Langkah Solusi Pemerintah

Sebelumnya, warga Rempang sempat mengalami tindakan represif saat menolak keras upaya relokasi rumah mereka untuk proyek Rempang Eco City. Banyak di antaranya menjadi korban kekerasan dan intimidasi aparat, bahkan anak-anak pun menjadi sasaran.

Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Seiring waktu, pemerintah mulai menginisiasi program transmigrasi lokal sebagai solusi, di mana warga yang bersedia pindah diberikan tempat tinggal baru berupa rumah ukuran 45 meter persegi, tanah seluas 500 meter persegi, serta berbagai bantuan lainnya dari pemerintah.

Hingga saat ini, Kementerian Transmigrasi telah menyerahkan sebanyak 207 sertifikat hak milik kepada warga yang mengikuti program relokasi ini.

Tags: pembangunan transmigrasi Rempang konflik sosial

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan