Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di Kantor iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Partai Non-Lolos Pemilu 2024 Bentuk Sekber Kedaulatan Rakyat

25 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Partai-partai non-lolos Pemilu 2024 membentuk Sekber untuk memperjuangkan suara rakyat dan mengawal revisi undang-undang pemilu guna menghapus parliamentary threshold serta memperkukuh demokrasi.

Jakarta - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dibentuk oleh partai-partai politik yang gagal lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2024, termasuk Partai Perindo yang belum memenuhi syarat untuk masuk ke kursi legislatif. Pembentukan Sekber ini menjadi langkah untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan isu terkait sistem pemilu dan keberpihakan terhadap suara rakyat.

Sekretariat ini dibentuk sebagai forum pertemuan antar partai yang tidak lolos parlemen untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk mengawasi proses revisi Undang-Undang Pemilu. "Semua menyepakati dan kita punya satu mekanisme, jadi nanti di Sekber akan digodok berbagai hal terkait dengan misalnya bagaimana pengawalan Revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).

Selain pengawasan terhadap RUU Pemilu, Sekber juga akan memperjuangkan kepentingan lain yang berkaitan dengan suara rakyat saat pelaksanaan demokrasi. Ferry menambahkan, salah satu prioritas adalah memastikan agar suara rakyat yang selama ini terbuang sia-sia dapat dikonversi menjadi representasi politik yang nyata. "Jangan sampai ada lagi 17 juta rakyat yang disia-siakan suaranya yang itu harusnya dikonversi bisa menjadi kursi. Saya pikir itu yang memang menjadi poin utama," katanya.

Baca juga: Majelis Hakim Hukum PT Musim Mas Rp 4,89 Triliun

Peran Sekber dalam Memperkuat Demokrasi

Ferry berharap kehadiran Sekber ini dapat menjadi wadah bagi partai politik dan masyarakat dalam memberi masukan terhadap aspek politik dalam proses Pemilu. Menurutnya, inti dari sebuah kontestasi demokratis adalah untuk tidak menyia-nyiakan suara rakyat karena hal tersebut merupakan bagian dari semangat demokrasi yang harus dijaga.

"Dalam sebuah kontestasi, maka yang paling penting adalah tidak menyia-nyiakan suara rakyat karena memang kita berada pada satu semangat demokrasi," ujarnya. Ia menambahkan, Sekber bertugas memitigasi berbagai isu yang muncul dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi, termasuk menyampaikan informasi yang konstruktif.

Sekber akan berfungsi sebagai pengawas yang tidak bertujuan melakukan konfrontasi, melainkan berorientasi pada kebaikan bangsa dan negara. "Jadi kita tidak membuat konfrontasi dengan pembuat undang-undang, tidak. Tapi kita akan memberikan sesuatu yang terbaik bahwa ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," tegas Ferry.

Baca juga: KPK Perintahkan Lisa Mariana Berikan Informasi Saat Pemeriksaan

Gerakan Minimalisasi Parliamentary Threshold dan Aspirasi Suara Rakyat

Sebelumnya, partai-partai yang gagal masuk parlemen dalam Pemilu 2024 membentuk Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dengan tujuan utama menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap menghambat representasi rakyat. Salah satu pimpinan partai, Oesman Sapta Odang (OSO), menyebutkan bahwa PT nol persen adalah bagian dari demokrasi yang harus dilaksanakan dengan prinsip berakhlak.

"PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa," ujar OSO. Ia menegaskan sekber akan mengawal proses perubahan ini melalui jalur hukum yang sah, sesuai mekanisme undang-undang pemilu yang berlaku. "Kita harus sesuaikan dengan mekanisme tentang undang-undang pemilu yang sebenarnya. Kan kita punya undang-undang pemilu. Jangan dilanggar, karena itu telah sah secara hukum, dan harus dimaknai berdasarkan hati nurani," katanya.

Lebih lanjut, OSO menyatakan bahwa sekitar 17 juta suara rakyat saat ini tidak terwakili di DPR karena adanya mekanisme parliamentary threshold yang memberatkan partai baru maupun kecil. Sekber akan terus memperjuangkan hak rakyat ini agar suaranya mampu dikonversi menjadi keberadaan di parlemen yang representatif.

Tags: Revisi undang-undang Politik Indonesia Pemilu 2024 Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat parliamentary threshold

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan