Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan uang senilai Rp 204 miliar dari sebuah kasus pembobolan bank yang melibatkan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dormant atau tidak aktif.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari 42 kali transaksi pemindahan dana dari rekening dormant ke lima rekening penampungan yang dikelola sindikat tersebut.
Pengumuman penangkapan dan pengamanan uang itu diumumkan saat konferensi pers di lobi utama Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (25/9/2025).
Baca juga: DPR Usulkan Larangan ASN Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN
Kelompok tersangka dan mekanisme kejahatan
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang berasal dari tiga kelompok berbeda. Kelompok pertama terdiri dari pelaku internal bank, termasuk AP (50), seorang kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking sehingga memudahkan pemindahan dana secara ilegal.
Selain itu, ada GRH (43), manajer hubungan pelanggan yang berfungsi sebagai penghubung antara sindikat dengan kepala cabang, membantu koordinasi dan pelaksanaan aksi kejahatan.
Kelompok pelaku eksekutor terdiri dari C (41), yang berperan sebagai otak dalam aksi ini dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, serta mengklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. Ada pula DR (44), seorang konsultan hukum yang terlibat dalam perencanaan dan perlindungan terhadap kelompok ini.
NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking dan memindahkan dana ke rekening penampungan. R (51), sebagai mediator, mempertemukan kepala cabang dan sindikat serta menerima aliran dana hasil kejahatan, serta TT (38), yang mengelola keuangan ilegal dan hasil kejahatan.
Kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39), yang berkolaborasi dengan pelaku utama untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60), yang bertugas menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Helfi menyebutkan, dari sembilan tersangka, terdapat dua orang berinisial C dan K serta DH yang merupakan bagian dari jaringan pembobol dana nasabah yang menyasar rekening dormant. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan
Modus Operasi dan Kronologi Kejahatan
Helfi menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant secara in absentia, tanpa kehadiran fisik nasabah. Kasus ini terjadi pada 20 Juni 2025 dan diungkap oleh penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Lebih jauh, Helfi menyebut bahwa sejak awal Juni 2025, jaringan tersebut yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” rutin melakukan pertemuan dengan kepala cabang salah satu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan aksi ini.
Dalam pertemuan itu, sindikat memperjelas cara kerja serta peran masing-masing anggotanya, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan kejahatan, hingga proses pengembalian hasil.
Para pelaku kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID untuk aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang dan bahkan mengancam keselamatan keluarga kepala cabang jika mereka tidak menuruti permintaan.
Pada akhir Juni 2025, mereka menyepakati eksekusi pemindahan dana dilakukan setelah jam operasional, tepatnya pada pukul 18.00 agar menghindari sistem deteksi bank.
“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 transaksi yang berlangsung selama 17 menit,” ungkap Helfi.
Setelah transaksi mencurigakan tersebut, pihak bank melaporkannya kepada Bareskrim Polri. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir hasil kejahatan serta aliran dana tersebut.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas kejahatan perbankan dan memulihkan aset nasabah yang dirugikan.
Tags: Polri Bank Indonesia pembobolan bank kejahatan finansial diri kekerasan