Jakarta, Komite Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto disebutkan akan menjalankan tugas selama sekitar enam bulan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Bambang menambahkan bahwa Komite Reformasi akan berfungsi sebagai lembaga ad hoc di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, yang biasanya dibentuk untuk tujuan tertentu dan mendesak. Ia menyatakan bahwa reformasi Polri merupakan program bersifat sementara dan fokus pada kebutuhan mendesak tersebut.
Baca juga: Revisi UU BUMN: Pejabat BUMN Jadi Penyelenggara Negara
Kriteria dan Anggota Komite Reformasi Polri
Komite reformasi ini akan diisi oleh tujuh hingga sembilan orang anggota. Meski begitu, Bambang mengaku belum bisa memastikan siapa saja yang akan menjadi bagian dari komite tersebut, kecuali menyebutkan nama Mahfud MD. Ia menyatakan, “Saya nanti cek lagi, saya takutnya salah kalo saya ngomong. Saya belum cek lagi anunya, daftarnya seperti apa ya.”
Baca juga: KPK Peroleh Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Perbedaan dengan Tim Reformasi Polri Sebelumnya
Sebelumnya, Istana menyampaikan bahwa Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo berbeda dengan Tim Transformasi Reformasi yang sebelumnya dibentuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa ada kesamaan semangat antara pemerintahan dan Polri dalam upaya memperbaiki institusi kepolisian.
Prasetyo menambahkan, “Iya kan semangatnya sebenarnya sama ya, tapi kemudian kan internal Kepolisian juga menginisiasi, ya kita apresiasi dengan terbentuknya tim reformasi,” saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Tags: Reformasi Polri Tim Reformasi Institusi Kepolisian Pemerintahan Prabowo Kepolisian RI