Ilustrasi Gedung KPK

KPK Belum Limpahkan Berkas Kasus Proyek Jalan Sumut ke Pengadilan

26 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

KPK masih mendalami kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, dengan berkas belum dilimpahkan ke pengadilan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke pengadilan. Penyebab utama adalah masih pendalaman terhadap keterlibatan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Topan Obaja Putra Ginting.

KPK menyatakan, Topan merupakan tokoh kunci dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Juni 2025 lalu, yang kemudian menyebabkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap beberapa pejabat serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bangkitkan Kepercayaan: Langkah Tegas Pencegahan Keracunan Makan Gratis

Perkembangan Penanganan Kasus

Menurut Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, berkas yang telah diserahkan ke pengadilan baru berasal dari tersangka pemberi suap, sementara keterlibatan Topan masih terus didalami. Ia menegaskan, saat ini, KPK sedang menyelidiki lebih jauh proyek-proyek lain yang terkait dengan Topan, guna mengungkap potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Asep menambahkan, "Jadi, banyak yang sedang kita dalami dari saudara T (Topan Ginting) ini, itu karena tidak hanya menyangkut juga apa yang kita temukan di OTT itu. Ini masih kita dalami untuk proyek-proyek lainnya yang di saudara TPN ini. Jadi mohon bersabar."

Baca juga: PPP Gelar Muktamar Tahunan, Muncul Tiga Kandidat Calon Ketua Umum

Daftar Tersangka dan Dugaan Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terjadi pada 28 Juni 2025. Mereka adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen)
  • Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut)
  • M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Penanganan kasus ini melibatkan pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK juga mengungkap bahwa total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, berdasarkan hasil penelusuran dari dua operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam korupsi proyek jalan di Sumut tersebut.

Tags: Korupsi KPK proyek jalan Sumatera Utara Topan Ginting

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan