Dekan FISIP USU Muryanto Amin saat diwawancarai Kompas.com

KPK Periksa Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

26 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

KPK panggil ulang Rektor USU terkait kasus korupsi jalan di Sumut. Rektor sebelumnya mangkir dari panggilan. Pemeriksaan fokus untuk mendalami keterlibatannya. Kasus melibatkan lima tersangka sejak Juni 2025. Kasus diduga melibatkan Rp231,8 miliar. KPK menyatakan nama Muryanto dalam lingkaran dekat Gubernur. Muryanto Amin disebut sebagai saksi dan tersangka. KPK akan dalami apakah keterlibatan berdasarkan keahlian atau kedekatan. Kasus ini mengungkap jaringan di sekitar pejabat Sumut. KPK melakukan dua OTT terkait proyek jalan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Rektor USU tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan KPK yang dilakukan pada Jumat (15/8/2025), sehingga pihak lembaga antikorupsi akan memanggilnya kembali untuk dimintai keterangan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Muryanto Amin diperlukan untuk mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

Upaya Mendalami Keterlibatan Rektor USU

Asep menjelaskan, fokus pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Muryanto Amin dilibatkan karena keahliannya di bidang penganggaran atau karena kedekatan dengan lingkaran tertentu.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain,” ujarnya.

“Ada hal lain yang maksudnya begini (misal) ternyata dia (Rektor USU) bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” sambungnya.

Baca juga: Kapolri Reshuffle Strategis, Irhamni Pimpin Bareskrim

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kasus ini diketahui melibatkan lima tersangka yang ditetapkan sejak 28 Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK juga mengungkapkan bahwa penindakan ini menyasar pejabat di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Pengungkapan ini bermula dari dua operasi tangkap tangan terkait proyek jalan yang melibatkan nilai dana mencapai Rp231,8 miliar.

Baca juga: Kapolri Sigit Pilih Bertahan di Tengah Desakan Mundur Pasca Kerusuhan

Peran Rektor USU dan Lingkaran Gubernur Sumut

KPK menempatkan nama Muryanto Amin, Guru Besar Ilmu Politik di USU, dalam lingkaran dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang terseret dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari Muryanto Amin untuk mengungkap perannya dan pengetahuannya terkait kasus tersebut.

“Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK berupaya mengungkap apakah keterlibatan Muryanto Amin bersifat keahlian atau karena kedekatan hubungan dengan orang-orang di lingkaran tersebut.

Tags: Korupsi KPK proyek jalan Sumatera Utara Rektor USU

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan