Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) tersangka kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Kamis (25/9/2025).

KPK Tangkap Paksa Direktur PT Wahana Adyawarna dalam Kasus Suap MA

26 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

KPK tangkap paksa direktur PT Wahana Adyawarna terkait kasus suap di MA, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan dua kali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, di Tangerang Selatan pada Rabu (24/9/2025) sore. Penangkapan ini dilakukan karena Menas Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Sekretaris MA periode 2020-2023, Hasbi Hasan. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyampaikan bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah Menas Erwin tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas meskipun telah dipanggil berkali-kali.

Pihak penyidik KPK sempat mencari keberadaan Menas Erwin di alamat resmi dan melakukan penelusuran ke keluarga, tetapi hasilnya nihil. Pada Kamis (25/9/2025), Asep Guntur mengonfirmasi bahwa tim KPK mendapatkan informasi tentang keberadaan Menas Erwin di suatu tempat, kemudian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung KPK di Jakarta.

Menas Erwin kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur, terhitung dari 20 September hingga 14 Oktober 2025.

Awal Mula Kasus Dugaan Suap

Kasus ini bermula sejak awal 2021, ketika Menas Erwin diperkenalkan oleh temannya, FR, kepada Hasbi Hasan yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA. Dalam pertemuan tersebut, Menas Erwin meminta bantuan agar perkara hukum temannya yang sedang bergulir di MA dapat dimenangkan.

Dalam beberapa pertemuan yang diatur di tempat umum, Hasbi Hasan kemudian meminta agar diskusi dilanjutkan di lokasi tertutup. FR ditunjuk untuk mencari tempat dan menanggung biaya sewa tersebut, sementara Menas Erwin menanggung pengeluaran selama proses tersebut berlangsung.

Baca juga: Ahli Hukum Klarifikasi Potensi Konflik Kepentingan di Polri

Peran Menas Erwin dalam Pengurusan Perkara Palsu

Di antara bulan Maret hingga Oktober 2021, Menas Erwin dan FR beberapa kali menemui Hasbi di lokasi yang sudah disewa. Mereka membahas permintaan Menas Erwin agar sejumlah perkara yang melibatkan temannya dapat diproses, termasuk sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, dan lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat menerima uang pengurusan. Mekanismenya, Menas Erwin diminta membayar uang muka di awal, kemudian melunasi biaya setelah perkara berhasil dimenangkan.

Menurut laporan, Menas Erwin telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan beberapa perkara tersebut. Namun, tidak semua perkara yang diurus berjalan sesuai harapan, bahkan sebagian di antaranya kalah di MA.

Baca juga: Jelang Ricuh, Kapolri Sigit Tegaskan Tidak Akan Mundur

Pengembalian Uang dan Dampaknya

Ketika beberapa perkara gagal memenangkan pihaknya, Menas Erwin didesak oleh temannya yang berperkara agar uang yang telah diserahkan kepada Hasbi Hasan dikembalikan. Permintaan ini disampaikan melalui FR dan menimbulkan ketegangan karena uang sudah diserahkan, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan.

Situasi ini membuat posisi Menas Erwin menjadi rumit karena ia sudah menyerahkan dana besar, namun pihak yang menagih justru menghendaki uang kembali meskipun kalah di pengadilan. Kasus ini kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap Menas Erwin, yang diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Korupsi KPK Kasus Suap MA Menas Erwin Djohansyah Perkara Pengurusan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan