Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penunjukan kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
BP BUMN merupakan legislasi baru di bawah dinaungi Kementerian BUMN yang diatur melalui revisi Undang-Undang BUMN.
"Jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, ya," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Pengganti kepala BP BUMN belum dipastikan, dan Supratman enggan berandai-andai apakah Wakil Menteri BUMN saat ini akan menjabat posisi tersebut. Saat ini, terdapat tiga Wakil Menteri BUMN yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma'ruf, dan Dony Oskaria.
Lebih lanjut, Dony Oskaria sebelumnya telah dinyatakan sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Supratman menegaskan, semua keputusan penunjukan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden. "Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," katanya.
Baca juga: KPK Peroleh Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Peran dan Fungsi BP BUMN dan BPI Danantara
Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa fungsi BP BUMN akan berbeda dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang bertugas mengelola BUMN. "BP BUMN akan menjadi regulator, sementara BPI Danantara merupakan operator," ujar dia.
Harapannya, dengan tata kelola yang baik, BP BUMN dan Danantara sebagai pemegang saham seri B yang memegang 99 persen, dapat bekerja sama menciptakan good governance dan economic corporate governance (ECG) guna memperkuat badan usaha milik negara Indonesia. "Karena itu mudah-mudahan nanti dengan tata kelola yang baik, Badan Pengatur BUMN bersama Danantara sebagai pemegang saham seri B yang 99 persen, bisa berkolaborasi dan menciptakan good governance ataupun ECG bagi Badan Usaha Milik Negara kita, nanti itu akan menjadi sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Komite Reformasi Polri Dibentuk untuk Perbaikan Institusi
Revisi UU BUMN Disetujui DPR untuk Dilanjutkan
Selain itu, DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN ke tingkat pembicaraan kedua dalam rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen hari ini.
Dalam revisi tersebut, terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dan penambahan sebanyak 11 poin utama terkait UU BUMN.
Revisi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi dan pengelolaan BUMN di Indonesia lebih profesional dan transparent, serta mendukung program nasional menuju kesejahteraan rakyat.
Tags: Kementerian BUMN Presiden Prabowo Revisi UU BUMN BP BUMN Regulasi bisnis