Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti dugaan pidana tersebut jika terbukti adanya unsur pencucian uang dalam pidana pokok yang dilakukan di Kemenag.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, uang hasil korupsi terkait pembagian kuota haji telah diduga telah dialihkan ke aset lain.
"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," ujar Asep pada Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, apabila unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang terpenuhi, maka penyidik akan menerapkan ketentuan pasal TPPU dalam proses hukum.
Baca juga: Rano Karno Ingatkan Pemuda Jaga Fasilitas Umum Usai Demo Ricuh
Potensi Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Sebelumnya, KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024.
Kuota ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023.
Dalam ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dari kuota tersebut digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler.
Selain itu, delapan persen lainnya diperuntukkan bagi 1.600 jemaah haji khusus.
Namun, selama masa pemerintahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag diduga tidak melakukan pembagian kuota tambahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Meski proses penyidikan telah dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.