Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kehadiran anggota Kepolisian Republik Indonesia di tengah aksi demonstrasi tidak bertujuan membatasi ruang demokrasi masyarakat.
Ia menyatakan, keberadaan personel Polri hanya untuk memastikan jalannya aksi unjuk rasa berlangsung aman dan tertib.
“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib, dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” ujarnya dalam sambutan video saat acara dialog publik Polri, Senin (29/9/2025).
Pengamanan Berbasis Pendekatan Humanis
Kapolri menambahkan, dalam mengawal aksi demo yang berjalan tertib, Polri selalu mengedepankan pendekatan pelayanan yang humanis.
“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar dan dipahami,” tutur Listyo Sigit.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hukuman Tegas Eks Direktur PT Taspen
Hak Berpendapat Sebagai Hak Konstitusional
Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya.
Selain itu, Kapolri menambahkan, hak tersebut juga diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai.
Baca juga: Bestari Barus Bergabung dengan PSI Setelah Bertemu Jokowi
Peringatan Tertib dalam Menyampaikan Pendapat
Namun, ia mengingatkan, meskipun hak menyampaikan pendapat dijamin negara, masyarakat harus melakukannya secara tertib.
Tujuannya agar tidak melanggar ketentuan hukum dan mencegah dampak negatif terhadap kepentingan umum.
.Tags: Polri demokrasi hak berpendapat pengamanan aksi pendekatan humanis