JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memperoleh data resmi terkait adanya kepemimpinan ganda atau dualisme dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pernyataan ini disampaikan Supratman usai menghadiri acara Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Ia menjelaskan, Kemenkumham akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dan mendengarkan penjelasan dari kedua pihak sebelum menentukan sikap pemerintah.
Baca juga: Dewan Pers Minta Pemulihan Akses Liputan CNN Indonesia
Status dan Proses Verifikasi
Supratman menegaskan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi laporan mengenai adanya dualisme di struktur PPP. Ia menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam dasar hukum, yakni undang-undang dan AD/ART partai politik
“Kita lihat semuanya, karena kedua-duanya belum ada yang apa ya (mendaftarkan), baru saya baca di berita dan sama sekali belum tahu perkembangan terakhir seperti apa,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu dan tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, Kemenkumham selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Muktamar X PPP di Jakarta berlangsung ricuh antara pendukung Mardiono dan Agus Suparmanto, pada Sabtu (27/9/2025). Kerusuhan dipicu oleh pidato pembukaan Mardiono yang kemudian menimbulkan ketegangan, karena pendukung Agus menuntut adanya perubahan, sementara kubu Mardiono ingin agar ia tetap memimpin.
Kerusuhan semakin memanas saat Sidang Pleno I yang mengagendakan pengesahan jadwal dan tata tertib berlangsung. Ketegangan muncul karena desakan agar pimpinan sidang, Amir Uskara, diganti karena dugaan mendukung Mardiono.
Pada saat kerusuhan terjadi, pimpinan sidang meninggalkan lokasi untuk menggelar konferensi pers dan kemudian menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi berdasarkan Pasal 11 AD/ART PPP. Keputusan ini ditolak oleh kubu Agus, yang melanjutkan agenda sidang dan menggelar pemilihan ketua umum secara terbuka.
Meski dihubungi untuk menghadiri muktamar, Mardiono memilih tidak merespons. Agus menjadi satu-satunya calon dan akhirnya dipilih secara aklamasi sebagai ketua umum, dalam situasi yang penuh dinamika dan sengketa.
Tags: Politik Indonesia PPP kerusuhan politik verifikasi partai politik