Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperingatkan adanya potensi penutupan sejumlah sekolah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, akibat rencana relokasi yang sedang berlangsung. Pihak Komnas HAM menegaskan bahwa langkah tersebut berisiko mengganggu hak pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, "Jika hal tersebut dibiarkan, akan merugikan masa depan anak-anak." Ia juga menyebut bahwa hak anak untuk mendapatkan pendidikan akan tertunda dan menimbulkan pelanggaran terhadap hak mereka yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang 39 Tahun 1999.
Baca juga: Keberhasilan Operasi Nadiem Makarim Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi
Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Keamanan dan Legitimasi Lahan
Selain itu, Anis Hidayah mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan aparat bersenjata di area pemukiman penduduk. Ia menegaskan bahwa kehadiran aparat dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM juga menemukan adanya lahan yang sudah memiliki legalitas hukum tetapi tetap dilakukan penertiban oleh Satgas Penertiban Kehutanan (Satgas PKH). Kejadian ini berpotensi melanggar hak warga atas kesejahteraan, berdasarkan hasil pemantauan lapangan tanggal 5-9 Agustus 2025.
Dalam upaya penataan kawasan TNTN, Komnas berharap proses tersebut dapat diselesaikan tanpa melanggar hak warga dan hak anak untuk pendidikan yang layak.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Putra Simbolon, menuturkan adanya dugaan pelanggaran yang berdampak pada hak anak-anak, termasuk belajar di bawah pohon kelapa sawit dan kekerasan terhadap anak oleh satgas penertiban kawasan hutan. Ia menginginkan agar satgas tersebut kembali ke posisi semula dan menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga dan anak-anak.
Baca juga: Eks Nasdem Berpindah Praktis ke PSI Setelah Sowan Jokowi
Konflik Agraria dan Penguasaan Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo mengalami masalah agraria berupa konflik tenurial dan penguasaan lahan yang tidak terlegalisasi. Data dari Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menunjukkan bahwa luas kawasan tersebut berkurang dari 81.739 hektar pada 2014, yang kemudian berganti menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal.
Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa sekitar 40.000 hektar dari kawasan hutan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal, menjadi target utama program rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan yang didukung oleh Presiden dan seluruh elemen pemerintah.
Di sisi lain, banyak warga yang telah menempati kawasan TN Tesso Nilo secara legal selama lebih dari dua dekade dengan bukti kepemilikan yang sah. Upaya penertiban ini memicu ketegangan dan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan hak atas tanah mereka.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "TNTN menjadi target strategis Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis."
Tags: Hak Asasi Manusia konflik agraria Taman Nasional Tesso Nilo Relokasi Sekolah Rehabilitasi Hutan