Ilustrasi Gedung KPK

KPK Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal TNI AL

18 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

KPK memanggil saksi terkait kasus korupsi pengadaan kapal TNI AL. Penyidik ungkap bukti cukup tingkatkan status perkara ke penyidikan. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Tipikor. Kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini melibatkan pengadaan material kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 pada 2012-2018. KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Kemenhan terkait pengadaan bahan konstruksi kapal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 milik TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan dari tahun 2012 hingga 2018.

Saksi yang dipanggil adalah Tjahyadi D P Manulang, yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT DKB pada 2012-2014, serta sebagai Direktur Utama PT DKB pada 2014-2015.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa materi pemeriksaan belum diungkapkan secara detail.

Baca juga: DPR dan MK Berselisih soal Hitungan Usia Calon Kepala Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Material Kapal TNI AL

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 di lingkungan Kementerian Pertahanan selama periode 2012 hingga 2018.

Selain itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan. Pengumuman tersebut akan dilakukan saat proses penyidikan mencapai tahap yang cukup dan tersangka akan diberitahu tentang pasal dan konstruksi perkara saat dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah akibat tindakan melawan hukum tersebut.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Ali Fikri menambahkan, masyarakat dipersilakan untuk mengawasi dan mengawal proses penyidikan kasus ini.

Tags: Korupsi KPK pengadaan kapal TNI AL kemhan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan