Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia Letjen Richard T.H. Tampubolon melakukan peninjauan ke fasilitas smelter timah PT Trinindo Internusa di Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini digelar bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bentuk penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.
Smelter PT Trinindo Internusa merupakan salah satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang sudah disita Kejaksaan Agung.
Sesuai keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, peninjauan terhadap smelter ini dilakukan karena asetnya telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap. Aset tersebut akan diserahkan kepada negara dan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang
Upaya Penertiban dan Pengelolaan Aset
Selain meninjau smelter yang disita, Kasum TNI bersama Satgas PKH juga melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini dianggap penting dalam upaya mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Setelah penertiban, Kasum TNI dan jajaran Satgas PKH menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat di kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pertemuan tersebut membahas tata kelola pertambangan yang dapat mendukung kepentingan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Operasi SAR Insiden Ponpes Al Khoziny Berjalan Hingga Evakuasi Korban Meninggal
Kasus Korupsi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka dan dikenai tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung memutuskan untuk membebankan kerugian negara kepada perusahaan-perusahaan ini. Total kerugian lingkungan akibat kasus timah disebut mencapai Rp 271 triliun. Perincian kerugian tersebut meliputi Rp 38 triliun dari PT RBT, Rp 23 triliun dari PT SB, Rp 24 triliun dari PT SIP, Rp 23 triliun dari PT TIN, dan Rp 42 triliun dari PT VIP.
Tags: Kasus Korupsi Penegakan Hukum penertiban tambang ilegal timah Bangka Belitung