Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait penanganan data-data yang telah diserahkan oleh organisasi petani tersebut. Dewi menyebut bahwa data yang diberikan sejak lama tidak pernah diproses secara serius oleh kementerian yang dipimpin Nusron Wahid.
Pernyataan Dewi disampaikan saat menghadiri audiensi yang digelar di kompleks DPR RI bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025). Dalam forum tersebut, Dewi menegaskan bahwa KPA telah berulang kali menyerahkan data dan informasi penting terkait konflik agraria kepada Kementerian ATR, namun hasilnya tidak kunjung membuahkan solusi yang nyata.
Baca juga: KPK Belum Tahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik
Kritik terhadap Sistem Pengaduan dan Penyelesaian Konflik
Dewi menyatakan, kementerian tersebut merupakan salah satu institusi yang paling banyak menerima pengaduan terkait masalah pertanahan, mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI, hingga kanal-kanal pengaduan resmi lainnya. Meski demikian, Dewi menyoroti bahwa pengaduan tersebut hanya sebatas proses pelaporan, tanpa ada proses penyelesaian yang efektif.
"Ada banyak kanal pengaduan, di Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, bahkan mungkin di DPR. Tapi hanya untuk tempat mengadu, tidak ada kanal penyelesaian," ujar Dewi di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta.
Hal ini diperparah dengan seringnya KPA harus mengulang kembali penyampaian aduan, termasuk yang terkait konflik tanah langsung kepada pihak Kementerian ATR yang dipimpin Nusron Wahid. "Kami serahkan datanya, sekali lagi kami serahkan," tegas Dewi.
Baca juga: Pidato Prabowo di Sidang PBB Tegaskan Sikap Indonesia tentang Perdamaian Dunia
Kendala Pengelolaan Data dan Respons Kementerian
Meski KPA telah menyerahkan data secara berkali-kali, Dewi mengungkapkan bahwa sebagian data tersebut hingga kini belum diolah atau diproses oleh kementerian terkait. Bahkan, beberapa hari sebelum peringatan Hari Tani, pegawai di Kementerian ATR justru meminta kembali data yang telah diserahkan.
"Jadi ada problem, data-data kami itu ditumpuk, diarsipkan, tapi tidak dikerjakan," tambah Dewi.
Sementara itu, Nusron Wahid mengakui adanya data dari KPA yang belum diolah dan menyatakan sependapat dengan prinsip keadilan dalam redistribusi tanah sebagaimana diusulkan Dewi dan kawan-kawan. Ia menyatakan komitmennya, meskipun selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, belum menandatangani satu pun surat perpanjangan atau pembaruan terkait data tersebut.
Nusron Wahid juga menyatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya data tersebut untuk keadilan redistribusi tanah dan mengakui perlunya langkah-langkah yang lebih tegas dalam menindaklanjuti data yang telah diberikan.
Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan konflik agraria di Indonesia dan perlunya reformasi dalam sistem pengaduan dan penyelesaian kasus tanah agar lebih efektif dan adil bagi masyarakat yang terdampak.
Tags: KPA Dewi Kartika ATR BPN konflik agraria pengelolaan data tanah