Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

DPR Properkan Revisi UU BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan pejabat

24 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

DPR mengevaluasi rangkap jabatan pejabat Kemenkeu di BUMN dan menyiapkan revisi UU untuk cegah konflik kepentingan, termasuk larangan rangkap jabatan pejabat eselon.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan adanya 39 pejabat di Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Temuan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum terkait revisi Undang-Undang BUMN di DPR pada Rabu (24/9/2025).

Rieke menyatakan, "Saya ambil contoh, boleh nanti ditelusuri. Beberapa waktu lalu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang mendapatkan penugasan negara." Ia menilai rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena BUMN yang mendapat penugasan negara menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan bahwa penugasan negara menandakan adanya aliran dana dari APBN kepada BUMN yang kewenangannya dipegang langsung oleh Menteri Keuangan dan jajarannya. Menurut Rieke, situasi ini menimbulkan risiko konflik kepentingan karena pejabat bendahara negara turut menduduki posisi komisaris di BUMN yang memperoleh penugasan negara.

Contoh kasus yang diangkat Rieke adalah pengadaan menara BTS oleh PT Telkom di daerah tertinggal. Ia menekankan, "Tidak mungkin pejabat yang merangkap sebagai komisaris tidak mengetahui adanya masalah dalam proyek tersebut." Ia mengingatkan bahwa uang penugasan yang digunakan untuk pengadaan ini harusnya diawasi secara ketat dan transparan.

Guna mengatasi potensi konflik kepentingan, Rieke mengusulkan agar revisi UU BUMN memperluas larangan rangkap jabatan tidak hanya untuk menteri dan wakil menteri, tetapi juga untuk pejabat eselon I dan II di kementerian maupun lembaga lainnya. Ia bertanya, "Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon satu, eselon dua, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga?"

Baca juga: Pidato Prabowo di PBB, Indonesia Kembali Berperan dalam Diplomasi Internasional

Rencana Revisi dan Tindak Lanjut Hukum

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk memasukkan RUU BUMN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pembahasan revisi UU BUMN diharapkan selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Ia menyampaikan, "Ya, kami berharap lebih cepat. Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan."

Dalam proses revisi, salah satu poin utama adalah penyesuaian nomenklatur kementerian yang kini sebagian fungsi operasionalnya telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Prasetyo menambahkan, "Fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan."

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan. Namun, MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian regulasi tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa penyesuaian ini diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan tersebut, sehingga perlu ada waktu untuk melakukan penataan.

Tags: UU BUMN Rangkap Jabatan sistem pengelolaan BUMN konflik kepentingan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan