Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen dan juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.

DPR RI Tetapkan RUU Transportasi Online dan Pekerja Lepas dalam Prolegnas Baru

23 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia resmi menambahkan RUU Transportasi Online dan Pekerja Lepas dalam Prolegnas tahun 2026, untuk mendukung pembangunan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memasukkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025), dan turut mencakup RUU tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, serta RUU lain yang mendukung pembangunan hukum nasional.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan terhadap laporan hasil pembahasan Badan Legislasi terkait perubahan Prolegnas 2025-2029. “Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?”

Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, menandai pengesahan resmi perubahan tersebut.

Baca juga: Hakim Baca Putusan Kasus Hotman Paris Tanpa Hadirnya Razman

Penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2026

Dalam laporan yang dibacakan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, tercantum bahwa RUU tentang Transportasi Online dan Pekerja Lepas merupakan bagian dari 23 RUU baru yang dimasukkan ke dalam perubahan Prolegnas 2025-2026. RUU tersebut merupakan bagian dari 23 rancangan legislasi yang diusulkan untuk mengisi kekosongan hukum dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional.

Bob Hasan menjelaskan, "Di antaranya RUU tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia atau Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia."

Selain itu, ia menambahkan bahwa pemilihan RUU ini didasarkan pada evaluasi yang mendasarkan pada prioritas hukum, sesuai kebutuhan masyarakat, dan sejalur dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta strategi pemerintah untuk keberlanjutan pembangunan.

Hasil rapat antara Baleg DPR, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta panitia perancang UU dari DPD RI pada 18 September 2025, menyepakati 52 RUU dan lima RUU terbuka masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025. Jumlah total RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2025-2029 sebanyak 198 RUU dan lima daftar RUU terbuka. Untuk tahun 2026, RUU yang masuk sebanyak 67, termasuk lima daftar RUU terbuka.

Bob Hasan menegaskan, semua fraksi di DPR sudah menyetujui hasil konsensus tersebut, menunjukkan kesepakatan kolektif dalam pengaturan legislasi nasional.

Baca juga: Kapolri Tekankan Pentingnya Pengawasan Makanan dalam Program MBG

Parameter Penentuan RUU Prioritas

Dalam konteks pemilihan RUU prioritas, Bob Hasan menjelaskan empat parameter utama yang digunakan. Pertama, RUU yang masih dalam tahap pembahasan tingkat satu. Kedua, RUU yang masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang sedang dalam proses harmonisasi dan penyelesaian di Badan Legislasi. Keempat, usulan baru yang telah masuk dalam perubahan Prolegnas 2025-2029 dan dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.

Dengan kebijakan ini, DPR RI memastikan legislasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan, melalui reformasi regulasi yang adaptif dan relevan.

Tags: Legislasi Pembangunan Hukum Prolegnas 2026 RUU Transportasi Online RUU Pekerja Lepas

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan