Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda, Selasa (23/9/2025). Adapun sejumlah agenda tersebut, yakni pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 hingga pengambilan keputusan hakim agung.

DPR Terima Surpres Revisi UU BUMN dan Legislatif Lainnya

23 Sep 2025 | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Pembahasan revisi UU BUMN dan legislasi lain menjadi fokus DPR RI, termasuk penyerahan Surpres dari Presiden terkait sejumlah RUU penting di tahun 2025.

Pimpinan DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi tersebut disampaikan Puan saat memimpin Sidang Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 23 September 2025. Dalam kesempatan itu, Puan menyebutkan bahwa DPR menerima Surat Nomor R62 tertanggal 19 September yang berisi tentang RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Selain itu, DPR juga mengonfirmasi penerimaan sejumlah surat terkait legislasi lainnya, yakni Surat Nomor R49 tanggal 11 Agustus dan R61 tanggal 9 September mengenai calon anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selanjutnya, terdapat surat terkait RUU lainnya termasuk R52 tanggal 26 Agustus yang membahas Desain Industri, serta dokumen terkait RUU Hukum Acara Perdata Internasional dan permohonan terhadap calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI dari negara sahabat.

Baca juga: Ketersediaan Guru di Sekolah Rakyat Masih Belum Merata

Permintaan dan Penyebutan RUU Lain

Dalam pembacaan data oleh Puan, tidak disebutkan bahwa DPR menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset. Padahal, RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan lebih dahulu diajukan dibanding RUU BUMN. Suatu hal yang menimbulkan perhatian karena UU BUMN sendiri baru disahkan pada 4 Februari 2025 tetapi sudah termasuk dalam daftar legislasi prioritas.

Pembahasan RUU BUMN di DPR dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dalam sebuah sidang evaluasi pekan lalu. Keputusan ini diambil dalam konteks isu keberadaan Kementerian BUMN yang potensial dihapus karena pemerintah tengah mengembangkan badan ormas internal bernama Danantara.

Sebelum muncul di Baleg DPR, Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga mempertanyakan kebutuhan keberadaan Kementerian BUMN saat ini. Ia mempertanyakan apakah kementerian tersebut masih relevan, mengingat pemerintah telah membentuk Danantara sebagai alternatif pengelolaan BUMN. Dalam wawancara di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu, 18 September 2025, Sarmuji menegaskan, 'Apakah masih diperlukan kementerian BUMN seperti yang saat ini? Atau ada rencana-rencana yang lain? Kita lihat perkembangannya.'

Tags: Politik Indonesia Legislasi DPR Surpres UU BUMN

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan