Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) memberi penjelasan terkait rencana pemindahan ibu kota politik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlokasi di Kalimantan Timur, dengan target operasional penuh pada tahun 2028.
Qodari menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025, yang juga mengatur tahapan dan persyaratan terkait pembangunan serta pengoperasian pusat pemerintahan di kawasan tersebut.
Baca juga: DPR Harapkan Reformasi Total Polri Lewat Tim Transformasi
Innovasi dalam Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
Menurut Qodari, penetapan IKN sebagai pusat pemerintahan bukan berarti akan ada pembagian fungsi menjadi ibu kota budaya atau ekonomi. Ia menegaskan, pemisahan fungsi tersebut tidak berlaku secara otomatis; pembagian fungsi berdasarkan bidang akan dilakukan secara terpisah di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa jika IKN akan difungsikan sebagai pusat pemerintahan, setidaknya harus sudah tersedia fasilitas bagi tiga lembaga utama negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketersediaan fasilitas ini menjadi syarat utama agar kerangka pemerintahan dapat berjalan maksimal di kawasan ibu kota baru tersebut.
Qodari menyatakan bahwa keberadaan eksekutif sudah menjadi prioritas, namun jika legislatif maupun yudikatif belum lengkap, maka fungsi pemerintahan di IKN akan terganggu. Ia memberikan contoh, jika DPR belum dibangun di kawasan tersebut, maka proses rapat dan pengambilan keputusan akan sulit dilakukan secara efektif.
Sejalan dengan arahan tersebut, Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan dan Kepala Negara, telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan dan pemindahan pemerintahan ke IKN.
Baca juga: KPK dan PPATK Telusuri Aliran Uang Kasus Kuota Haji 2024
Target Pembangunan dan Pengembangan IKN Menuju 2028
Dalam dokumen Perpres tersebut, dijelaskan sejumlah target yang harus dicapai agar IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Pencapaian tersebut meliputi pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektar, pembangunan gedung-gedung perkantoran, serta rumah tinggal yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Sementara itu, perkembangan infrastruktur seperti sarana dan prasarana dasar kawasan harus mencapai 50 persen, serta indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditargetkan mencapai 0,74. Hal ini guna mendukung mobilitas pemerintahan dan masyarakat di kawasan tersebut.
Selain itu, pembangunan fasilitas pemerintahan akan didukung oleh penempatan ASN dan personel keamanan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.700–4.100 orang, sekaligus menyiapkan layanan kota cerdas yang mencakup 25 persen dari total kawasan.
Aspek Pencapaian | Target |
---|---|
Luasan Kawasan Inti | 800–850 hektar |
Porsentase pembangunan gedung perkantoran | 20% |
Porsentase pembangunan hunian kebutuhan warga | 50% |
Pembebasan sarana prasarana dasar kawasan | 50% |
Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan | 0,74 |
Percepatan pembangunan ini diharapkan mampu mewujudkan IKN tidak hanya sebagai pusat administrasi, tetapi juga sebagai kota yang modern, cerdas, dan berkelanjutan. Pemerintah menargetkan, semua proses pembangunan dan pemindahan pemerintahan harus selesai sebelum tahun 2028, sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi secara penuh sebagai ibu kota politik Indonesia.
Tags: IKN politik pembangunan infrastruktur pemerintahan Perpres