Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran uang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji 2024. Kolaborasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap berbagai praktik koruptif yang melibatkan pihak-pihak terkait di Kementerian Agama.
Koordinasi dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji
Dalam pernyataannya, juru bicara KPK menyampaikan bahwa saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya terus memanggil saksi-saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan haji, dan pihak lain yang diduga mengetahui gejala praktek korupsi dalam penentuan kuota haji tersebut. KPK menegaskan bahwa investigasi difokuskan pada penelusuran aliran uang dan peran pihak-pihak terkait dalam distribusi kuota tersebut.
Baca juga: Kejagung Masukkan CEO Perusahaan Asing dalam Daftar Buron Kasus Korupsi Satelit
Perkembangan Penyelidikan dan Fokus Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji untuk tahun 2023-2024 yang dilakukan saat masa pemerintahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan ketentuan hukum, kuota tersebut seharusnya terbagi secara proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kenyataannya, pembagian tidak dilakukan sesuai aturan tersebut. Alih-alih mengikuti ketentuan, kuota tambahan 20.000 tersebut dibagi secara tidak tepat, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan ketetapan aturan. Akibat perbuatan ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga: DPR Harapkan Reformasi Total Polri Lewat Tim Transformasi
Langkah Hukum dan Pencegahan Terkait Kasus
Sementara itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari langkah penyidikan. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah terjadinya upaya melarikan diri.
Penyidikan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini banyak dipantau ketat oleh masyarakat. Investigasi ini diharapkan mampu mengungkap secara mendalam pola korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik tidak sesuai aturan tersebut.
Tags: Korupsi KPK Kuota Haji PPATK Haji 2024 Penyidikan